Karawang — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang menggelar sosialisasi dan pengarahan kepada 250 kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan tersebut berlangsung di GOR Disdikbud Karawang, Kamis (16/4/2026).
Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan program nasional Makan Bergizi Gratis berjalan optimal, transparan, serta bebas dari potensi permasalahan di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengawal program strategis pemerintah pusat agar berjalan lancar di Kabupaten Karawang.
“Melalui kerja sama dengan Disdikbud, kami sengaja mengumpulkan para penerima manfaat. Bersama pemerintah daerah dan Pak Bupati, kami sepakat mengawal program MBG di Karawang agar zero problem, tanpa kesalahan apa pun,” ujar Dedy.
Menurutnya, hingga saat ini pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Karawang berjalan relatif baik dan belum ditemukan permasalahan yang signifikan. Meski demikian, pihak Kejari tetap melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan program tersebut tepat sasaran.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa laporan terkait kendala distribusi di sejumlah sekolah. Namun, permasalahan tersebut dinilai tidak signifikan dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian.
“Memang ada satu-dua sekolah yang menyampaikan kendala distribusi. Tapi itu tidak signifikan dan sedang segera diupayakan solusinya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Karawang juga mensosialisasikan program “Jaga Dapur MBG” yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Program ini merupakan platform berbasis website yang dapat diakses oleh kepala sekolah maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dedy menegaskan, para kepala sekolah maupun masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyampaikan laporan. Sebab, sistem pelaporan tersebut dilengkapi dengan mekanisme keamanan yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Siapa pun bisa mengakses, terutama penerima manfaat. Sistemnya terbuka, tapi tetap melalui verifikasi ketat, mulai dari KTP hingga face ID, sehingga tidak bisa disalahgunakan. Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa laporan yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memberikan laporan yang objektif, akurat, dan konstruktif demi keberhasilan program nasional tersebut.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Kejari Karawang berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi para siswa di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
Penulis : Arief Rachman
