KARAWANG — Rencana kenaikan harga bahan baku material konstruksi per 1 Mei 2026 mulai menimbulkan keresahan di kalangan penyedia jasa konstruksi (pemborong) yang selama ini mengerjakan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Kenaikan harga tersebut disebut-sebut sebagai dampak langsung dari kebijakan pemerintah terkait penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang berimbas pada biaya produksi dan distribusi material konstruksi.
Menanggapi kondisi ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH., MH., melontarkan kritik tajam kepada Dinas PUPR Karawang. Ia menilai instansi tersebut lalai dalam mengantisipasi perubahan harga pasar, khususnya dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menurutnya, sistem pengadaan melalui LPSE dan e-katalog masih menggunakan HPS yang disusun pada Januari 2026, sebelum terjadi kenaikan harga BBM. Hal ini dinilai tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini.
“Misalnya harga beton Fc’ 35 yang sebelumnya sekitar Rp1,3 juta per meter kubik, diperkirakan akan naik hingga Rp200 ribu per meter kubik. Ini tentu berdampak besar bagi penyedia jasa,” ujar Asep, Rabu (29/4/2026).
Asep, yang akrab disapa Askun, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap minimnya minat pemborong dalam mengikuti tender proyek jika kondisi ini tidak segera diperbaiki. Terlebih, jadwal pengunggahan dokumen lelang di LPSE bertepatan dengan libur nasional pada 1 Mei, sementara kontrak direncanakan berlangsung pada 2 Mei.
“Kita lihat nanti apakah masih ada pemborong yang mau mengambil pekerjaan dengan kondisi seperti ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa akar persoalan terletak pada tidak dilakukannya survei harga pasar terbaru oleh pihak terkait. Akibatnya, HPS yang digunakan tidak mencerminkan harga riil di lapangan pasca kenaikan BBM.
“Saya yakin tidak ada survei harga terbaru. Ini yang membuat penyedia jasa pusing tujuh keliling. Mereka berpotensi merugi karena harus bekerja dengan acuan harga lama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Askun menyarankan agar para penyedia jasa mempertimbangkan secara matang sebelum mengikuti tender proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang, kecuali siap menanggung risiko kerugian.
“Jangan sampai ingin untung malah buntung. Kondisi sekarang jelas berat bagi pemborong,” tambahnya.
Berdasarkan data dari sistem LPSE dan e-katalog Dinas PUPR Karawang, sejumlah proyek infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah dijadwalkan akan dilelang pada awal Mei 2026. Di antaranya:
Rekonstruksi Jalan Gembongan–Muara Baru senilai Rp5,7 miliar
Peningkatan Jalan Ciranggon–Kutagandok senilai Rp7 miliar
Pelebaran Jalan Karangjati–Cilamaya senilai Rp2,5 miliar
Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik–Tirtamulya senilai Rp10 miliar
Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi terganggunya pelaksanaan proyek infrastruktur daerah jika persoalan penyesuaian harga tidak segera ditangani. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan optimal tanpa merugikan pihak penyedia jasa.
Penulis : Arief Rachman
