Karawang – Keluhan terhadap pelayanan Bank BJB kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, seorang ahli waris nasabah berinisial RE mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh data dan informasi terkait pinjaman atas nama almarhum ayahnya, ES.
RE menyampaikan bahwa permintaan rincian pinjaman, mulai dari sisa kewajiban, bunga, hingga histori pembayaran, tidak dapat diakses dengan mudah. Ia mengaku harus melalui proses berulang, sementara respons dari pihak bank dinilai lambat dan tidak transparan.
“Permintaan data tidak langsung ditanggapi. Saya harus bolak-balik, padahal ini menyangkut hak ahli waris,” ujarnya.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua DPC Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian. Ia mengaku prihatin atas dugaan buruknya pelayanan di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Menurut Asep, sebagai bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah di Jawa Barat dan Banten, Bank BJB seharusnya menjunjung tinggi prinsip pelayanan prima sebagaimana tercermin dalam slogannya “Tanda Mata Untuk Negeri”.
“Slogan itu bagus, tapi saya pertanyakan, pelayanan primanya di mana? Faktanya, ada ahli waris yang kesulitan hanya untuk mendapatkan data pinjaman almarhum orang tuanya,” kata Asep, Senin (27/4/2026).
Asep juga mempertanyakan respons pihak bank yang dinilai baru memberikan informasi setelah adanya permintaan klarifikasi dari media. Ia menilai hal tersebut mencerminkan pelayanan yang tidak konsisten dan cenderung diskriminatif.
“Apakah harus menunggu media turun tangan dulu baru dilayani? Ini menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dan pelayanan bank tersebut. Ia khawatir, jika kondisi ini dibiarkan, akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat.
“Kalau terus seperti ini, bukan tidak mungkin nasabah akan menarik dananya dan berpindah ke bank lain. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa pihak bank berencana menjual aset milik almarhum ES tanpa persetujuan ahli waris. Dugaan ini semakin memperkeruh situasi, terlebih dikaitkan dengan informasi adanya ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan kredit.
“Mereka berdalih menggunakan aturan, tapi aturan yang mana? Masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya justru dipersulit,” kata Asep.
Ia juga menyinggung adanya kasus sebelumnya yang sempat mencuat terkait dugaan penerimaan setoran di luar jam operasional. Menurutnya, hal tersebut memperlihatkan adanya persoalan berulang dalam tata kelola pelayanan.
Asep pun mengingatkan pemerintah daerah, khususnya Pemkab Karawang, untuk tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut. Ia bahkan menyarankan agar dilakukan evaluasi terhadap penempatan dana pemerintah daerah di bank tersebut.
“Apakah pemerintah daerah akan berdiam diri? Jika perlu, tarik dana dan pindahkan ke bank lain yang pelayanannya lebih baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BJB Cabang Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh ahli waris maupun pernyataan dari DPC Peradi Karawang.
Penulis : Arief Rachman
