KARAWANG – Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa yang tersebar di Kabupaten Karawang pada tahun 2026 hingga kini masih belum memiliki kepastian jadwal pelaksanaan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Karawang, terutama terkait kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diberlakukan pemerintah daerah.
Meski demikian, DPMD Karawang memastikan bahwa tahapan persiapan tetap berjalan guna memastikan pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar ketika keputusan telah ditetapkan.
Kepala DPMD Kabupaten Karawang, M. Syaefulloh, mengatakan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pemutakhiran data penduduk serta daftar pemilih sebagai langkah awal dalam persiapan Pilkades serentak tersebut.
“Proses tetap kita jalankan, terutama memastikan data pemilih valid agar pelaksanaan nanti tidak menimbulkan persoalan,” ujar Syaefulloh, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, kepastian pelaksanaan Pilkades serentak sangat bergantung pada kesiapan anggaran serta regulasi yang berlaku. Apabila diputuskan dilaksanakan pada tahun 2026, DPMD Karawang mengaku siap menjalankan seluruh tahapan yang telah disiapkan. Namun, apabila terjadi penundaan, pihaknya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan daerah.
“Semua tergantung keputusan pimpinan. Kami di teknis hanya menyiapkan,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa kebijakan efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi rencana pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. Kendati demikian, DPMD tetap melakukan penyusunan konsep serta teknis pelaksanaan secara matang.
Selain itu, DPMD Karawang juga membuka peluang penggunaan sistem digital dalam pelaksanaan Pilkades, seperti yang pernah diterapkan sebelumnya. Metode ini dinilai lebih efisien, baik dari sisi waktu maupun biaya.
Namun, penerapan sistem digital tersebut tetap akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa, terutama terkait jumlah pemilih dan wilayah geografis.
“Kalau jumlah pemilihnya tidak terlalu banyak bisa di satu titik, tapi kalau besar kemungkinan tetap dibagi per dusun atau TPS,” jelasnya.
Dari sisi anggaran, penggunaan sistem digital dinilai mampu menekan biaya hingga miliaran rupiah dibandingkan metode konvensional. Meski demikian, perhitungan anggaran masih dalam tahap pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Masih kita hitung, nanti akan dilaporkan ke pimpinan sebagai bahan keputusan,” tambahnya.
Berdasarkan data DPMD Karawang, terdapat 67 desa di 24 kecamatan yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada tahun 2026. Desa-desa tersebut tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Karawang.
Berikut daftar desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada 2026:
Kecamatan Banyusari: Pamekaran, Cicinde Selatan, Tanjung, Mekarasih.
Kecamatan Batujaya: Baturaden, Telukbango, Segaran, Karyamulya.
Kecamatan Cibuaya: Kertarahayu.
Kecamatan Cikampek: Kalihurip, Cikampek Timur.
Kecamatan Cilamaya Kulon: Sumurgede, Muktijaya, Bayur Lor.
Kecamatan Cilamaya Wetan: Mekarmaya, Muara Baru, Tegalsari, Sukakerta.
Kecamatan Cilebar: Ciptamargi, Tanjungsari.
Kecamatan Jatisari: Kalijati, Situdam.
Kecamatan Jayakerta: Kertajaya, Kemiri.
Kecamatan Klari: Klari, Cibalongsari, Gintungkerta, Mulyajaya, Sampalan, Sindangkarya.
Kecamatan Lemahabang: Pulojaya, Lemahmukti, Pulokalapa, Lemahabang.
Kecamatan Majalaya: Ciranggon, Bengle.
Kecamatan Pakisjaya: Solokan, Telukbuyung, Tanjungpakis.
Kecamatan Pangkalan: Ciptasari, Cintaasih, Kertasari.
Kecamatan Pedes: Sungaibuntu, Karangjaya, Dongkal.
Kecamatan Purwasari: Cangkong.
Kecamatan Rawamerta: Sukapura.
Kecamatan Rengasdengklok: Kalangsuria, Kertasari, Dukuhkarya, Amansari, Kalangsari.
Kecamatan Tegalwaru: Cigunungsari, Cintalanggeng, Wargasetra, Kutalanggeng.
Kecamatan Telagasari: Pulosari, Cariumulya.
Kecamatan Telukjambe Barat: Karangmulya.
Kecamatan Telukjambe Timur: Wadas.
Kecamatan Tirtajaya: Sabajaya, Srikamulyan.
Kecamatan Tirtamulya: Tirtasari, Karangsinom, Bojongsari.
Dengan jumlah desa yang cukup besar, pelaksanaan Pilkades serentak di Karawang diperkirakan menjadi salah satu agenda politik lokal terbesar pada 2026. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh tahapan berjalan matang, transparan, dan kondusif demi menjaga stabilitas pemerintahan desa serta kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Penulis : Arief Rachman
