Sidak BKPSDM Karawang: Penerapan WFH Belum Optimal, Disperindagkop Hanya Satu ASN Terapkan Kebijakan

Karawang — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan Work From Home (WFH) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Karawang, Jumat (10/4/2026).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, bersama tim monitoring yang melakukan pengecekan ke sejumlah kantor OPD hingga fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas. Tim melakukan sidak menggunakan sepeda motor sejak pagi hari guna memastikan penerapan pola kerja fleksibel berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya monitoring implementasi sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjaga efektivitas kinerja serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Disperindagkop Jadi Sorotan

Berdasarkan hasil sidak, sebagian besar OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang telah menjalankan kebijakan WFH sesuai aturan. Namun, ketidaksesuaian ditemukan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang.

Dari total 163 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di dinas tersebut, hanya satu pegawai yang tercatat menjalankan kebijakan WFH.

“Iya betul di Dinkop hanya seorang, karena tadi alasannya masih ada pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan harus di kantor,” ujar Jajang Jaenudin.

Temuan ini menjadi perhatian BKPSDM Karawang karena kebijakan sistem kerja fleksibel diharapkan dapat diterapkan secara merata di seluruh perangkat daerah.

Mengacu Surat Edaran Pemerintah Pusat

Pelaksanaan sidak tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ Tahun 2026 serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengaturan sistem kerja ASN.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan fleksibilitas kerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan efektif dan efisien.

BKPSDM Wacanakan Sanksi Pemotongan TPP

Menindaklanjuti temuan tersebut, BKPSDM Karawang memberikan sanksi awal berupa teguran sebagai langkah pembinaan. Apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, sanksi akan ditingkatkan dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 5 persen.

“Sanksinya hari ini sementara kita upayakan pembiasaan dulu. Jika masih terjadi, maka akan kita tingkatkan dengan pemotongan TPP,” tegas Jajang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin ASN serta memastikan kebijakan sistem kerja berjalan sesuai ketentuan.

Monitoring Pelayanan Publik

Selain melakukan pengecekan terhadap kepatuhan kebijakan WFH dan Work From Office (WFO), tim BKPSDM juga melakukan monitoring pelayanan publik di sejumlah puskesmas.

Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya penurunan jumlah kunjungan masyarakat pada siang hari setelah perubahan sistem kerja dari lima hari menjadi enam hari kerja.

“Memang ada penurunan jumlah pengunjung setelah zuhur. Mungkin masyarakat belum tahu atau lebih memilih datang pagi hari,” jelas Jajang.

Monitoring Dilakukan Berkala

BKPSDM Karawang memastikan kegiatan monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun dengan penerapan pola kerja fleksibel.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh OPD dapat menjalankan kebijakan sistem kerja secara konsisten, sehingga kinerja aparatur tetap optimal dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.

Penulis : Arief Rachman