KARAWANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi bercerai sepanjang tahun 2025.
Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S. Samrodi, mengungkapkan bahwa jumlah pegawai yang mengajukan perceraian sebenarnya lebih banyak. Namun, tidak seluruh pengajuan berlanjut hingga memperoleh putusan resmi.
“Yang mengajukan perceraian cukup banyak, tapi yang sampai final dan resmi bercerai selama tahun 2025 totalnya ada 26 orang,” ujar Gery, kemarin.
Menurutnya, faktor ekonomi serta hubungan rumah tangga yang sudah tidak harmonis menjadi penyebab dominan perceraian di kalangan ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Rata-rata penyebabnya karena faktor ekonomi dan merasa rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi,” katanya.
Gery menjelaskan, setiap ASN maupun PPPK yang hendak mengajukan perceraian wajib menempuh tahapan administrasi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Sebelum izin perceraian diberikan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan pembinaan dan mediasi terhadap pasangan yang bersangkutan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga serta mendorong penyelesaian persoalan keluarga melalui komunikasi yang baik.
“Pada prinsipnya kami melakukan pembinaan dan mediasi terlebih dahulu. Karena harapannya persoalan rumah tangga bisa diselesaikan tanpa harus berpisah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, mediasi menjadi bagian penting dalam proses tersebut agar pasangan ASN dan PPPK dapat mempertimbangkan kembali keputusan perceraian yang akan diambil.
“Kami selalu mengedepankan pembinaan dan komunikasi supaya rumah tangga yang bermasalah masih bisa dipertahankan,” ujarnya.
Meski demikian, apabila kedua belah pihak tetap memutuskan untuk berpisah dan seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi, maka proses perceraian dapat dilanjutkan hingga memperoleh keputusan resmi.
BKPSDM Karawang juga mengimbau seluruh ASN dan PPPK untuk menjaga keharmonisan keluarga serta membangun komunikasi yang sehat dalam rumah tangga. Menurutnya, kondisi keluarga yang harmonis turut memengaruhi kualitas kerja dan pelayanan aparatur kepada masyarakat.
“Harapannya para ASN dan PPPK bisa menjaga keharmonisan keluarga karena itu juga berpengaruh terhadap kinerja,” pungkasnya.
Penulis : Arief Rachman
