Gambar foto : Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang H. Dindin Rachmadhy, S.Sos., M.M.
KARAWANG – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disdagkop UMKM) Kabupaten Karawang terus memperkuat berbagai program strategis di sektor perdagangan, industri, koperasi, hingga pemberdayaan UMKM sepanjang tahun 2026. Sejumlah kegiatan pengawasan, penyusunan regulasi, hingga pengembangan ekonomi lokal kini tengah dijalankan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Kepala dinas bersama jajaran bidang terkait memastikan seluruh program yang telah berjalan akan terus dilaksanakan hingga Desember 2026 dengan fokus pada penguatan tata kelola perdagangan, pengembangan industri berbasis regulasi, percepatan koperasi aktif, serta pemberdayaan UMKM yang berkelanjutan.
Pengawasan Harga dan Distribusi Pupuk Terus Diperketat
Pada Bidang Perdagangan, Disdagkop UMKM Karawang saat ini masih secara rutin melakukan pemantauan terhadap harga kebutuhan pokok dan barang strategis di pasar. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan barang bagi masyarakat.
Selain itu, pengawasan terhadap penyaluran dan ketersediaan pupuk juga terus dilakukan guna memastikan distribusi berjalan tepat sasaran, khususnya bagi kebutuhan sektor pertanian di Karawang.
Disdagkop UMKM juga memberikan rekomendasi sekaligus pengawasan terhadap operasional pasar modern dan toko swalayan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Pengawasan tersebut dilakukan agar keberadaan pasar modern tetap selaras dengan aturan tata ruang serta tidak mengganggu keberlangsungan pasar tradisional.
Penyusunan Raperda Industri Karawang Gandeng UNSIKA
Di sektor perindustrian, Disdagkop UMKM menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha industri wajib telah terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, pelaku usaha juga diminta memperhatikan ketentuan tata ruang wilayah, termasuk aturan jarak minimal 500 meter dari pasar sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025.
Sementara itu, pemerintah daerah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif mengenai Rencana Pengembangan Industri Karawang dengan menggandeng Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA).
Raperda tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelarasan bersama Komisi III agar selaras dengan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional maupun tingkat provinsi. Regulasi itu nantinya akan mengatur pengembangan dan pengawasan industri besar hingga Industri Kecil dan Menengah (IKM), baik yang berada di kawasan industri maupun tersebar di berbagai wilayah Karawang.
Tidak hanya itu, Disdagkop UMKM juga turut membantu Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi pada sejumlah perusahaan industri di Karawang.
Koperasi Desa Merah Putih Mulai Dikembangkan
Pada Bidang Koperasi, Disdagkop UMKM Karawang mengikuti rapat daring nasional terkait operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih. Secara nasional, sebanyak 1.061 unit koperasi telah diresmikan dan dioperasikan Presiden, sedangkan di Karawang baru terdapat enam unit yang selesai dibangun.
Ke depan, pemerintah daerah akan melakukan peninjauan sekaligus pemberdayaan unit usaha koperasi tersebut dengan membuka peluang kerja sama bersama perusahaan maupun BUMN yang memiliki program kemitraan koperasi.
Selain itu, percepatan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 juga menjadi perhatian serius. Dari total 309 koperasi aktif, baru sekitar 140 koperasi yang telah melaksanakan RAT, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses RAT dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 30 hari dan tuntas sebelum akhir Juni 2026 sesuai arahan Kementerian Koperasi. Untuk koperasi yang belum memiliki unit usaha atau belum aktif beroperasi, penyelesaiannya akan difasilitasi bersama para camat di masing-masing kecamatan.
Dorong UMKM Ramah Lingkungan dan Tepat Sasaran
Sementara itu, pada sektor UMKM, Disdagkop UMKM Karawang saat ini juga tengah membahas Raperda Penguatan Ekonomi Lokal melalui kemitraan produksi antara perusahaan dan desa. Pembahasan dilakukan guna memetakan kewenangan dinas, khususnya antara Bidang Perindustrian dan Bidang UMKM yang memiliki keterkaitan dalam regulasi tersebut.
Disdagkop UMKM juga telah melaksanakan bimbingan teknis penerapan standar Eco Green bagi pelaku usaha. Melalui program ini, pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, diarahkan untuk menerapkan konsep usaha berbasis lingkungan, seperti mengurangi penggunaan sedotan plastik dan beralih ke kemasan ramah lingkungan.
Di sisi lain, proses verifikasi data penyaluran alat bantu produksi UMKM juga tengah dilakukan secara menyeluruh. Penyaluran bantuan belum dapat dilaksanakan sebelum seluruh proses verifikasi selesai guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi kekeliruan dalam pendistribusian.
Setelah tahapan verifikasi rampung, Disdagkop UMKM akan melakukan pengorganisasian terhadap penyedia barang atau vendor agar proses pengadaan dan distribusi bantuan dapat berjalan lancar serta merata bagi para pelaku UMKM di Karawang.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Disdagkop UMKM berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor perdagangan, industri, koperasi, dan UMKM secara berkelanjutan.
Penulis : Arief Rachman
