DPRD Karawang Inisiasi TPU Tanpa Diskriminasi, Askun: Wujud Nyata Toleransi dan Keadilan Sosial

Gambar foto : H.Asep Agustian S.H ,M.H Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Ketua Peradi Karawang

KARAWANG – Momentum Hari Kenaikan Isa Al-Masih 2026 menjadi refleksi penting bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD untuk memperkuat nilai kemanusiaan, toleransi, serta kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat. Salah satu langkah yang kini mendapat perhatian luas ialah rencana pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminasi bagi seluruh warga, termasuk umat Kristiani di Kabupaten Karawang.

Gagasan tersebut diinisiasi Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, setelah menerima aspirasi dari komunitas umat Kristiani, khususnya Paguyuban Batak Perumnas, yang selama ini mengeluhkan kesulitan memperoleh lahan pemakaman ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Ketua DPRD Karawang yang akrab disapa HES itu menegaskan, penyediaan fasilitas pemakaman yang layak bagi seluruh masyarakat merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

“Kami akan tindak lanjuti dengan berkomunikasi bersama pak bupati, sekda, dan dinas terkait. Sehingga ke depan tidak ada lagi diskriminasi pemakaman di Karawang,” ujar HES, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, pengadaan TPU umum tersebut nantinya akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang agar pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

HES juga menyoroti kondisi masyarakat Kristiani kurang mampu yang selama ini harus mengeluarkan biaya tinggi untuk mendapatkan lahan pemakaman. Bahkan, sebagian warga disebut harus membayar hingga puluhan juta rupiah demi memperoleh TPU yang layak.

“Kami mencoba mengakomodir keluhan warga Kristiani yang kurang mampu. Padahal, ini sebenarnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai amanah Perda Nomor 3 Tahun 2025,” katanya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak dasar berupa akses pemakaman yang layak hanya karena faktor ekonomi maupun perbedaan keyakinan.

Dukungan terhadap rencana tersebut juga disampaikan Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian. Ia menilai, gagasan pengadaan TPU tanpa diskriminasi merupakan langkah progresif yang mencerminkan semangat pluralisme dan toleransi yang selama ini tumbuh di Kabupaten Karawang.

“Ide dan gagasan ini patut didukung bersama. Saya meyakini pak bupati juga akan memberikan persetujuan karena persoalan ini sudah lama menjadi aspirasi masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Askun tersebut.

Menurut Askun, Karawang merupakan daerah yang dihuni berbagai etnis, suku, agama, serta budaya. Karena itu, seluruh masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan publik dan pembangunan yang berkeadilan.

“Karawang adalah rumah bersama bagi seluruh masyarakat dengan latar belakang yang beragam. Karena itu, semua warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik dan pembangunan yang berkeadilan,” katanya.

Ia menambahkan, penyediaan TPU umum bagi umat Kristiani merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak masyarakat tanpa memandang perbedaan keyakinan.

“Kita semua adalah saudara yang memiliki hak yang sama dalam pembangunan. Termasuk hak mendapatkan TPU yang layak bagi umat Kristiani. Ini menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasinya,” tegas Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Karawang tersebut.

Lebih lanjut, Askun berharap rencana pengadaan TPU umum tanpa diskriminasi dapat segera direalisasikan sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang setara bagi seluruh masyarakat.

Menurutnya, momentum Hari Kenaikan Isa Al-Masih menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kerukunan, persatuan, dan toleransi di tengah keberagaman masyarakat Karawang.

“Semangat toleransi harus terus dijaga melalui kebijakan yang berpihak kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun golongan,” pungkasnya.