Dugaan Rekrutmen THL di Dinas PUPR Karawang Disorot, Askun: Jangan Ada Kebijakan yang “Mengangkangi” Bupati

Karawang – Polemik dugaan praktik rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Setelah mencuat dugaan adanya “uang sogokan” sebesar Rp10 juta dalam rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang menyeret nama oknum Kepala Puskesmas Kalangsari, kini perhatian masyarakat beralih pada dugaan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Sorotan tajam datang dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun. Ia menilai keberadaan THL di lingkungan Dinas PUPR, khususnya di Bidang Sumber Daya Air (SDA), merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang telah menetapkan penghapusan tenaga honorer pasca pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Menurut Askun, sejak dilakukan pengangkatan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, seharusnya tidak ada lagi perekrutan maupun penggunaan tenaga THL di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau memang pemerintah daerah sudah mengangkat PPPK Paruh Waktu dari pegawai honorer, maka logikanya sudah tidak boleh lagi ada THL baru ataupun THL yang masih dipertahankan di dinas,” ujar Askun kepada awak media.

Ia menyoroti keberadaan seorang THL berinisial “A” yang disebut masih aktif bekerja di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Bahkan, Askun mengaku dirinya pernah secara langsung mengingatkan pihak terkait agar segera memberhentikan tenaga tersebut demi menghindari persoalan di kemudian hari.

“Saya pernah menegur dan mengingatkan jauh-jauh hari sebelum persoalan ini tercium media massa. Tapi karena tidak digubris, ya sekarang masa bodo amet,” tegasnya.

Askun menyebut alasan yang disampaikan pihak Bidang SDA, yakni masih membutuhkan tenaga tersebut untuk menyelesaikan pekerjaan lama yang belum tuntas, tidak bisa dijadikan pembenaran untuk tetap mempertahankan THL di lingkungan dinas.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan sumber anggaran untuk pembayaran honor tenaga tersebut. Menurutnya, jika THL itu tetap bekerja, maka harus ada kejelasan terkait mekanisme penggajian dan dasar hukumnya.

“Orang kerja pasti digaji. Pertanyaannya sekarang, gajinya dari mana? Kalau memang jadi tanggung jawab pribadi Kabid SDA, berarti luar biasa sekali kekayaannya sampai bisa menggaji tenaga sendiri,” sindir Askun.

Ia juga melontarkan kritik keras terkait dugaan praktik transaksional di lingkungan pekerjaan proyek Dinas PUPR Karawang. Menurutnya, persoalan keberadaan THL ini semakin memperkuat persepsi publik tentang adanya pola kebijakan yang tidak transparan.

“Wajar kalau kemudian muncul dugaan-dugaan transaksional dalam proyek pekerjaan di PUPR. Karena seorang Kabid saja disebut mampu menggaji THL sendiri,” katanya.

Tak hanya itu, Askun turut mempertanyakan sejauh mana Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui persoalan tersebut. Ia menilai jika keberadaan THL itu benar adanya, maka kebijakan tersebut telah melangkahi keputusan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

“Apakah Kadis tahu masalah ini? Kalau tahu dan dibiarkan, berarti ini sudah mengangkangi kebijakan bupati. Kadis, sekda hingga bupati bisa saja merasa dikadalin oleh kebijakan internal yang dibuat sendiri,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Askun meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR segera mengambil langkah tegas, termasuk memberhentikan THL yang dimaksud serta memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan perekrutan.

“Jangan hanya memberhentikan THL-nya saja. Pejabat atau pihak yang merekrut juga harus diberi sanksi. Karena ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebijakan kepala daerah,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik Karawang, terutama di tengah upaya pemerintah melakukan penataan birokrasi dan reformasi tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah agar lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis : Arief Rachman