KARAWANG – Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Karawang.
Terbaru, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dikabarkan telah melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor PT BAS di Bekasi guna mendalami dugaan kasus tersebut.
Menyikapi perkembangan itu, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mendesak Kejari Karawang agar memperluas proses penyelidikan dan penyidikan dengan turut melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.
Pria yang akrab disapa Askun itu menilai, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius mengusut kasus ini. Kenapa harus serius? Karena harus ada berkas atau barang bukti yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja, tidak cuma pihak developer. Karena tidak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN,” ujar Askun, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, hubungan antara pihak developer dan perbankan tidak dapat dipisahkan dalam proses pembiayaan pembangunan perumahan.
“Artinya antara developer dengan BTN ini satu kesatuan, di mana pelaksanaan pembangunan perumahan dibayarkan oleh BTN,” katanya.
Askun menegaskan, siapa yang bersalah maupun tidak bersalah nantinya akan diuji di pengadilan. Namun ia mengingatkan, apabila pemeriksaan hanya menyasar PT BAS, maka dampaknya justru akan semakin merugikan para konsumen.
“Banyak masyarakat yang sudah membayar angsuran bertahun-tahun tetapi rumahnya tidak kunjung dibangun. Saya bukan membela developer, tetapi kasihan kepada konsumen,” tegasnya.
Dugaan Modus Joki Sudah Lama Terjadi
Lebih lanjut, Askun mengungkapkan dugaan adanya praktik penggunaan joki dalam proses pengajuan KPR. Ia menilai modus tersebut bukan hal baru dan diduga telah lama terjadi.
“Praktik joki ini bukan kali pertama, tetapi sudah tercium sejak lama. Si joki ini sebenarnya tidak tahu apa-apa, hanya mendapat uang,” ungkapnya.
Ia menduga, dalam praktik tersebut konsumen asli dibuat seolah-olah bermasalah di sistem perbankan sehingga diarahkan menggunakan jasa joki agar pengajuan kredit dapat lolos.
“Jadi sebenarnya sudah ada kemufakatan jahat atau mens rea satu kesatuan. Nanti semua, baik joki, developer maupun oknum BTN diduga mendapatkan bagian dari hasil praktik itu,” ujarnya.
Meski demikian, Askun menegaskan bahwa pernyataannya masih bersifat dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau dilihat dari kerangka seperti itu, maka tidak bisa hanya PT BAS yang diseret,” tambahnya.
Sindir Tagline BTN
Dalam pernyataannya, Askun juga menyinggung slogan BTN yang berbunyi “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.
“Aman dari mana? Faktanya sekarang terjadi chaos yang dialami konsumen. Terpercaya dari mana? BTN jangan cuci tangan,” sindirnya.
Ia kembali meminta Kejari Karawang untuk turut melakukan penggeledahan terhadap pihak perbankan demi membuka secara terang dugaan kasus tersebut.
Soroti Peran OJK
Tak hanya itu, Askun juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.
“Apakah OJK memilah-milah karena ini BTN? Tidak bisa begitu. Ini sudah satu kesatuan antara PT BAS dan BTN,” katanya.
Ia juga mengkritik kebijakan kenaikan angsuran kredit yang dinilai memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Ketika masyarakat telat satu bulan saja langsung dikirim surat teguran keras dan dipasang plang bertuliskan ‘dalam pengawasan bank’. Padahal katanya bank yang bersahabat, aman dan terpercaya,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Askun meminta aparat penegak hukum dan OJK mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya minta OJK memeriksa BTN, Kejaksaan juga jangan berhenti hanya di PT BAS. Kalau memang dugaan itu benar, ya jebloskan saja para pelakunya,” pungkasnya.
Penulis : Arief Rachman
