PERADI Karawang Desak Pemda Tertibkan Dapur SPPG Tanpa IPAL Standar dan PBG

Karawang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang untuk bertindak tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar lingkungan dan legalitas bangunan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, yang menilai keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, aspek keselamatan, kesehatan, serta kepatuhan terhadap regulasi tidak boleh diabaikan.

Asep yang akrab disapa Askun menyoroti pentingnya keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terstandarisasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia menilai, pengelolaan limbah dapur yang tidak memenuhi standar berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Dapur SPPG di mana letak higienisnya jika IPAL-nya tidak standar. Tidak aneh jika terjadi kasus keracunan setelah konsumsi menu MBG. Bisa jadi setiap dapur memiliki IPAL, tetapi belum tentu sesuai standar SNI,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Dalam pemantauannya, Askun mengaku pernah menemukan dapur SPPG yang telah menggunakan IPAL berstandar SNI dan dinilai aman. Ia menegaskan, penggunaan IPAL yang sesuai standar bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak untuk menjamin limbah tidak mencemari lingkungan.

Selain persoalan lingkungan, PERADI Karawang juga menyoroti aspek perizinan bangunan dapur SPPG yang diduga belum seluruhnya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PBG merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum bangunan digunakan secara legal.

“Jangan berdalih ini program Presiden, karena daerah memiliki otonomi. Semua bangunan wajib memiliki PBG. Jangan sampai ada perlakuan berbeda,” tegasnya.

Menurut Askun, dapur SPPG bukan sekadar fasilitas memasak biasa, melainkan memiliki tingkat risiko tinggi karena melibatkan penggunaan gas, peralatan bertekanan, instalasi listrik, serta potensi limbah berbahaya. Jika tidak dirancang sesuai standar, risiko seperti kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan bisa terjadi.

“Sekarang mungkin baru muncul kasus keracunan. Ke depan, bukan tidak mungkin terjadi kebakaran atau insiden lain jika standar keselamatan diabaikan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kelalaian dalam pengurusan PBG dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara administratif maupun pidana. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Dalam kesempatan itu, PERADI Karawang turut mempertanyakan efektivitas kinerja Satuan Tugas (Satgas) MBG Karawang dalam melakukan pengawasan terhadap operasional dapur SPPG.

“Apakah Satgas hanya bergerak saat terjadi keracunan, atau juga memastikan kelengkapan IPAL dan PBG sejak awal? Ini yang harus dijawab,” ujarnya.

PERADI Karawang menilai, pembiaran terhadap pelanggaran tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah. Untuk itu, pihaknya mendorong instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satgas MBG untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh.

“Jangan ada tebang pilih. Jika bangunan lain tanpa PBG bisa ditindak, maka dapur SPPG juga harus diperlakukan sama,” tegas Askun.

PERADI Karawang juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi operasional dapur SPPG di lingkungannya. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan program pemenuhan gizi berjalan aman, higienis, dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Dengan pengawasan ketat, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi, PERADI Karawang berharap program SPPG dapat berjalan optimal sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan.

Penulis : Arief Rachman