KARAWANG — Dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev terus menuai sorotan publik. Keberadaan tempat hiburan yang berdiri di bekas gedung bioskop tersebut kini menjadi polemik, menyusul temuan inspeksi mendadak (sidak) yang mengindikasikan adanya aktivitas di luar izin yang diajukan.
Sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan pada Kamis (16/4/2026) malam mengungkap bahwa Theatre Night Mart tidak sekadar beroperasi sebagai restoran dan bar. Di lokasi, petugas menemukan konsep hiburan yang menyerupai “semi diskotik”, lengkap dengan live music DJ yang mengundang pengunjung untuk berjoget.
Padahal sebelumnya, dalam pemaparan publik terkait perizinan di Kantor Dinas PUPR Karawang pada Kamis (12/2/2026), pihak manajemen Theatre Night Mart menegaskan hanya mengajukan izin sebagai restoran dan bar, bukan diskotik ataupun tempat karaoke.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Sony Adiputra, SH, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan praktik di lapangan. Ia bahkan menduga pemerintah daerah dan DPRD telah “dikibuli” oleh pihak pengusaha.
“Saya katakan Pemkab dan DPRD Karawang sudah dikibulin pengusaha. Konsep restoran dan bar tidak seperti itu. Tidak seharusnya ada live musik DJ dengan pengunjung berjoget,” ujar Sony, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat, termasuk ormas Islam, terhadap keberadaan THM tersebut merupakan hal yang wajar. Terlebih, lokasi Theatre Night Mart berada di kawasan pusat perdagangan dan perkotaan Karawang.
Sony juga menilai, jika memang konsep hiburan malam seperti itu ingin dikembangkan, seharusnya ditempatkan di kawasan yang lebih sesuai, seperti wilayah Interchange Karawang Barat yang telah dikenal sebagai area hiburan.
“Kalau mau bikin tempat seperti itu, jangan di Tuparev. Pindahkan ke kawasan yang memang diperuntukkan bagi THM,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti belum adanya tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, meski dugaan pelanggaran sudah mencuat. Bahkan, ia menyindir adanya kemungkinan pihak-pihak tertentu yang menerima keuntungan dari operasional tempat tersebut.
“Sebelumnya Ketua PHRI juga sudah menegaskan tidak akan melindungi THM yang belum berizin. Tapi kenapa sampai sekarang belum ditutup? Ada apa ini?” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi IV DPRD Karawang telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara terhadap Theatre Night Mart. Surat tersebut dikabarkan telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Bupati Karawang, hingga Kasatpol PP.
Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti. Theatre Night Mart dilaporkan masih beroperasi dengan konsep hiburan live DJ yang ramai dikunjungi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan di daerah. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan aparat penegak perda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Di sisi lain, pilihan bagi pengelola Theatre Night Mart disebut semakin terbatas. Mereka diminta untuk menyesuaikan operasional sesuai izin sebagai restoran dan bar dengan melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan, atau memindahkan lokasi usaha ke kawasan yang memang diperuntukkan bagi hiburan malam.
Ketegasan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan polemik ini, sekaligus menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Karawang.
Penulis : Arief Rachman
