BKPSDM Karawang Temukan Ketidaksesuaian Penerapan WFH, Disperindagkop-UKM Hanya Satu ASN Jalankan Kebijakan

KARAWANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Temuan tersebut diperoleh saat BKPSDM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga puskesmas, Jumat (10/4/2026).

Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, dilakukan dengan menyusuri sejumlah kantor OPD menggunakan sepeda motor sejak pagi hari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil sidak, sebagian besar OPD di lingkungan Pemkab Karawang telah menjalankan kebijakan WFH sesuai aturan. Namun, ketidaksesuaian ditemukan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Karawang.

Dari total 163 ASN di dinas tersebut, hanya satu pegawai yang tercatat menjalankan WFH. Sementara mayoritas ASN lainnya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

"Iya betul di Dinkop hanya seorang, karena tadi alasannya masih ada pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan harus di kantor," ujar Jajang Jaenudin.

Ia menjelaskan, sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait pengaturan sistem kerja ASN yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.

Wacanakan Sanksi Pemotongan TPP

Atas temuan tersebut, BKPSDM Karawang memberikan sanksi awal berupa teguran sebagai langkah pembinaan kepada instansi yang belum optimal menerapkan kebijakan WFH. Namun, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, BKPSDM akan meningkatkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar lima persen.

"Sanksinya hari ini sementara kita upayakan pembiasaan dulu. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan ditingkatkan berupa pemotongan TPP," tegasnya.

Selain mengecek kepatuhan terhadap kebijakan WFH dan Work From Office (WFO), BKPSDM juga melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelayanan publik di setiap instansi.

Menurut Jajang, pihaknya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian ASN menjalankan pola kerja fleksibel.

"Jadi kita tidak hanya mengecek kehadiran WFH-WFO, tapi juga memastikan pelayanan tetap berjalan. Misalnya di Disnaker terkait layanan tenaga kerja ke luar negeri, kita cek juga tetap berjalan meski WFH," jelasnya.

Kunjungan Puskesmas Menurun

Dalam sidak tersebut, BKPSDM juga memantau pelayanan kesehatan di sejumlah puskesmas. Hasil pemantauan menunjukkan adanya penurunan jumlah kunjungan masyarakat pada siang hari, setelah diterapkannya perubahan sistem kerja dari lima hari menjadi enam hari kerja.

"Memang ada penurunan jumlah pengunjung setelah zuhur. Mungkin masyarakat belum tahu atau lebih memilih datang pagi hari," pungkasnya.

BKPSDM Karawang memastikan kegiatan monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal di tengah penerapan sistem kerja fleksibel.

Penulis : Arief Rachman