KARAWANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (Simling) bagi masyarakat selama bulan Juni 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya Polres Karawang dalam mendekatkan pelayanan publik, khususnya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, agar lebih mudah dijangkau warga tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Melalui jadwal yang telah diumumkan, layanan SIM Keliling akan beroperasi di sejumlah titik strategis di Kabupaten Karawang. Selain itu, Satlantas Polres Karawang juga turut berpartisipasi dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Karawang guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., bersama Kasat Lantas Polres Karawang AKP Sudirianto, S.H., M.M., mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal SIM Keliling Polres Karawang Juni 2026
Layanan SIM Keliling tersedia di lokasi berbeda setiap harinya, yaitu:
Senin : Mega Mall Karawang
Selasa – Jumat : De'Keraton
Rabu : Graha KIIC
Kamis : Indogrosir Karawang
Sabtu : Indogrosir Karawang
Jam Operasional
Senin – Jumat : Pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB
Sabtu : Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB
Batas Akhir Pendaftaran
Senin – Jumat : Pukul 13.00 WIB
Sabtu : Pukul 11.00 WIB
Satlantas Polres Karawang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi operasional dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, diwajibkan membawa:
SIM asli yang masih berlaku.
KTP asli.
Fotokopi KTP sebanyak dua lembar.
Surat Keterangan Sehat.
Surat Tes Psikologi.
Kehadiran layanan SIM Keliling diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya masyarakat dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM. Dengan lokasi yang tersebar di sejumlah pusat aktivitas warga, pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Karawang dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya guna menghindari proses penerbitan SIM baru. Dengan adanya SIM Keliling dan dukungan Gebyar PATEN, diharapkan pelayanan administrasi kepolisian semakin dekat dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kabupaten Karawang.
Penulis : Arief Rachman
