Karawang – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Karawang (Disperindagkop UKM) terus memperkuat tata kelola sektor industri melalui peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap Sistem Informasi Industri Nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi SIINas yang diikuti puluhan perusahaan industri di Kabupaten Karawang.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula 1 Bapperida Karawang ini diikuti oleh sekitar 50 perusahaan dari berbagai sektor industri. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan data industri sekaligus mendorong tersedianya data industri yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun SIINas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri melalui SIINas
Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop UKM Kabupaten Karawang, Asep Nurjaman, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap penggunaan SIINas sekaligus mendorong pelaporan data industri secara tertib dan berkala.
Menurutnya, data industri yang akurat sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan industri yang tepat sasaran dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.
"Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami kewajiban pelaporan data industri serta mampu mengoperasikan SIINas secara mandiri dan tepat waktu," ujarnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi serta konsultasi teknis terkait penggunaan sistem SIINas.
Selain pemaparan materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi langsung terkait kendala teknis yang dihadapi dalam proses pelaporan data industri. Pendekatan ini dinilai efektif untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mempercepat implementasi pelaporan berbasis sistem digital.
Disperindagkop UKM Karawang berharap, melalui kegiatan ini seluruh perusahaan yang hadir dapat meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan laporan industri secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat basis data industri daerah, yang nantinya akan mendukung pengambilan kebijakan strategis serta meningkatkan daya saing sektor industri di Karawang.
Dengan tersedianya data industri yang akurat dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat merancang program pembinaan, pengembangan, dan fasilitasi industri secara lebih tepat sasaran, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Penulis : Arief Rachman



