DPRD Karawang Inisiasi TPU Umum Tanpa Diskriminasi, HES: Jangan Ada Lagi Warga Kesulitan Pemakaman

Gambar foto : H.Asep Agustian S.H ,M.H Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Ketua Peradi Karawang

KARAWANG – Momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih 2026 menjadi titik refleksi penting bagi DPRD Kabupaten Karawang untuk mendorong kebijakan yang menjunjung nilai kemanusiaan dan kesetaraan. Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menginisiasi rencana pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminasi bagi seluruh masyarakat, termasuk umat Kristiani di Karawang.

Gagasan tersebut muncul setelah adanya aspirasi dari komunitas umat Kristiani, khususnya Paguyuban Batak Perumnas, yang mengeluhkan masih sulitnya memperoleh lahan pemakaman ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Ketua DPRD Karawang yang akrab disapa HES itu menegaskan, pemerintah daerah sejatinya memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas pemakaman yang layak dan terbuka bagi seluruh warga tanpa membedakan latar belakang agama.

“Kami akan tindak lanjuti dengan berkomunikasi bersama pak bupati, sekda, dan dinas terkait. Sehingga ke depan tidak ada lagi diskriminasi pemakaman di Karawang,” ujar HES, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, rencana pengadaan TPU umum tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Regulasi itu dinilai menjadi dasar hukum kuat bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan pemakaman yang inklusif dan berkeadilan.

HES menjelaskan, proses pengadaan TPU nantinya tetap akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ia juga menyoroti kondisi masyarakat Kristiani kurang mampu yang selama ini harus mengeluarkan biaya tinggi demi mendapatkan lahan pemakaman. Bahkan, tidak sedikit warga yang harus membayar hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh TPU.

“Kami mencoba mengakomodir keluhan warga Kristiani yang kurang mampu. Padahal, ini sebenarnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai amanah Perda Nomor 3 Tahun 2025,” katanya.

HES berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan hak dasar berupa akses pemakaman yang layak hanya karena persoalan perbedaan keyakinan atau keterbatasan ekonomi.

Sementara itu, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan yang diinisiasi Ketua DPRD Karawang tersebut.

Pria yang akrab disapa Askun itu menilai, usulan pengadaan TPU tanpa diskriminasi merupakan langkah konkret dalam menjaga nilai pluralisme dan toleransi di Kabupaten Karawang.

“Ide dan gagasan ini harus kita dorong dan kita dukung. Saya yakin pak bupati juga pasti setuju. Apalagi momentumnya sangat tepat di Hari Kenaikan Isa Al-Masih,” ujarnya.

Menurut Askun, Karawang sejak lama dikenal sebagai daerah yang menjadi perlintasan berbagai etnis, suku, agama, seni, dan budaya. Karena itu, semangat kebersamaan dan persaudaraan harus terus dijaga melalui kebijakan pembangunan yang adil bagi seluruh masyarakat.

“Kita ini sesama saudara yang harus mendapatkan hak pembangunan yang sama. Termasuk ketersediaan TPU bagi umat Kristiani, maka ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakannya,” tegas Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Karawang tersebut.

Rencana pengadaan TPU umum tanpa diskriminasi ini pun mendapat perhatian luas masyarakat karena dinilai menjadi langkah progresif dalam memperkuat nilai toleransi, kesetaraan, dan pelayanan publik yang berkeadilan di Kabupaten Karawang.

Penulis : Arief Rachman