KARAWANG – Dugaan praktik suap dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok mulai menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menilai kasus dugaan uang sogokan sebesar Rp10 juta yang menyeret oknum Kepala Puskesmas Kalangsari harus diusut secara menyeluruh.
Menurut Askun, mencuatnya persoalan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan bobroknya sistem rekrutmen tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Persoalan ini bisa menjadi awal terbongkarnya sistem rekrutmen yang diduga tidak sehat di lingkungan rumah sakit milik Pemkab Karawang. Saya menduga praktik seperti ini bukan hanya terjadi di RSUD Rengasdengklok saja,” ujar Askun, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, meskipun beredar kabar adanya pengembalian sebagian uang yang diduga digunakan sebagai sogokan dalam proses penerimaan Nakes tersebut, hal itu tidak serta merta menghapus unsur pidana yang sudah terjadi.
Dalam pandangan hukum pidana, kata dia, terdapat unsur mens rea atau niat jahat serta actus reus yakni tindakan nyata yang melanggar hukum. Kedua unsur tersebut dinilai tetap melekat meski uang telah dikembalikan.
“Artinya saya tegaskan, meski duitnya sudah dikembalikan, bukan berarti menghilangkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Askun pun mendesak Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem rekrutmen tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit daerah.
Ia meminta seluruh proses penerimaan pegawai ditelusuri secara transparan, termasuk meneliti pihak-pihak yang diduga mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penerimaan.
“Saya minta Kepegawaian Dinkes mengecek seluruh sistem rekrutmen Nakes, siapa saja yang masuk dan bagaimana prosesnya. Persoalan ini menjadi bukti bahwa sistem rekrutmen kepegawaian di Dinkes perlu dibenahi,” katanya.
Tak hanya itu, Askun juga meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparatur yang terlibat.
Ia bahkan menyebut oknum ASN yang terbukti bermain dalam praktik tersebut harus diberikan sanksi tegas.
“Oknum ASN seperti ini harus diberi tindakan tegas, bila perlu dimutasi dan dibersihkan. Karawang Maju harus bersih dari praktik-praktik seperti ini,” ujarnya.
Askun juga mengaku menerima informasi adanya dugaan praktik serupa di lingkungan puskesmas lain, termasuk dugaan titipan keluarga dalam penerimaan tenaga honorer kesehatan.
“Apalagi saya mendapat kabar ada kepala puskesmas lain yang memasukkan anaknya menjadi honorer Nakes. Sementara masyarakat lain sangat sulit untuk bisa masuk,” tambahnya.
Lebih lanjut, Askun mengajak para tenaga kesehatan lain yang merasa pernah menjadi korban dugaan suap atau pungutan liar dalam proses rekrutmen untuk berani berbicara dan melaporkan kejadian yang dialami.
Ia membuka ruang pengaduan melalui Kantor Hukum Asep Agustian & Rekan di kawasan Ruko Galuh Mas, Karawang, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Saya berharap para korban mau mengadukan persoalan ini. Identitas pelapor saya jamin dirahasiakan. Semua akan saya proses demi Karawang yang lebih baik dan bersih dari oknum-oknum yang merusak sistem,” pungkasnya.
Penulis : Arief Rachman
