Karawang – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Manase Daniel Binsar, ST menghadiri sekaligus melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kejaksaan Republik Indonesia se-Jawa Barat, Selasa (12/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menandatangani PKS bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam penanganan persoalan hukum di bidang pertanahan.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan koordinasi, pengawasan, serta pendampingan hukum dalam berbagai proses pelayanan pertanahan. Selain itu, kolaborasi antara ATR/BPN dan Kejaksaan juga menjadi upaya nyata untuk mendorong terciptanya tata kelola pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Manase Daniel Binsar, ST menegaskan bahwa sinergi lintas sektor memiliki peran penting dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Karawang semakin kuat, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan penandatanganan PKS tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang berintegritas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan adanya dukungan dan pendampingan dari aparat penegak hukum, proses penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Karawang diharapkan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanahnya.
Penulis : Arief Rachman
