Polres Karawang Ungkap 31 Kasus Narkotika, 41 Tersangka Diamankan: Sita Lebih dari 1 Kilogram Sabu

KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 41 tersangka beserta berbagai barang bukti narkotika dan obat keras tertentu dalam jumlah besar.

Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Karawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

“Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/05/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka mencapai 36 orang. Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.440,63 gram.

Selain itu, Satres Narkoba Polres Karawang juga mengungkap tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti seberat 175,33 gram. Polisi turut mengamankan satu tersangka dalam kasus peredaran pil ekstasi dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.

Tak hanya itu, aparat kepolisian juga mengungkap satu kasus psikotropika dengan barang bukti sebanyak 320 butir serta enam kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka dan barang bukti mencapai 9.472 butir.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.047,40 gram, timbangan digital, plastik kemasan, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Upah tersebut dibagi di antara keduanya.

“Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” kata Kapolres.

Polisi juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, Satres Narkoba Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Fiki N. Ardiansyah.

Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengapresiasi langkah tegas Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Karawang. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Polres Karawang memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama yang hingga saat ini masih buron guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Karawang.

Penulis : Arief Rachman