Karawang – Upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Samsat Karawang melalui layanan Samsat Keliling yang kembali beroperasi di sejumlah titik strategis pada Rabu (13/5/2026). Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor induk Samsat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Samsat Karawang, layanan Samsat Keliling dibagi ke dalam tiga titik pelayanan, yakni Samling 1 berlokasi di depan Kantor Desa Cengkong, Purwasari, Samling 2 di area Gebyar PATEN, serta layanan Samdong yang berada di kawasan Graha KIIC.
Seluruh layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menghindari antrean panjang sekaligus mempercepat proses administrasi pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Program Samsat Keliling merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama jajaran Samsat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Selain memudahkan akses masyarakat, layanan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Petugas Samsat Karawang mengingatkan masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli, STNK asli, dan notice pajak kendaraan saat melakukan pembayaran. Layanan ini umumnya melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, serta SWDKLLJ.
Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling di berbagai wilayah, masyarakat Karawang kini semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Inovasi pelayanan jemput bola tersebut mendapat respons positif karena dinilai efektif, efisien, dan membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Penulis : Arief Rachman
