Karawang – Dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang dialami Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menjadi sorotan publik. Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut kini datang dari praktisi hukum Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun.
Dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026), Askun mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dialami korban. Ia menegaskan, apa pun latar belakang persoalan yang terjadi, tindakan yang mengarah pada dugaan penculikan, penyekapan, maupun penganiayaan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
"Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum," tegas Askun.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog, atau musyawarah, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana.
Askun menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi masyarakat atau memperjuangkan kesempatan kerja bagi warga Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang dilindungi oleh hukum.
"Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Askun mendesak Kapolres Karawang beserta jajaran untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang telah diterima. Ia meminta aparat segera mengungkap identitas pelaku apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur tindak pidana.
"Saya meminta dengan tegas kepada Kapolres Karawang agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan," katanya.
Menurut Askun, keberhasilan mengungkap perkara tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia juga berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kalau memang ada tindak pidana, proses sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum turut mendorong agar perkara tersebut diusut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, publik masih menantikan langkah konkret dari Polres Karawang dalam mengungkap fakta-fakta perkara tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta menjawab perhatian luas yang berkembang di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan narasumber mengenai dugaan tindak pidana. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
