KARAWANG – Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji (food and beverage/F&B) yang beroperasi di Kabupaten Karawang dikabarkan menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga mencapai Rp10 miliar. Tunggakan tersebut berlangsung sejak tahun 2025 dan kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Karawang.
Informasi mengenai tunggakan pajak itu telah dikonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Kedua perusahaan tersebut diketahui masing-masing memiliki kewajiban pajak yang belum dibayarkan sebesar sekitar Rp5 miliar, termasuk akumulasi denda keterlambatan.
Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH., meminta Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi wajib pajak lainnya.
Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, kepatuhan membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas bisnis dan memperoleh keuntungan di wilayah Karawang.
“Jangan dibiarkan. Itu merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Kalau sudah beberapa kali ditagih tetapi tetap tidak membayar, pemerintah harus tegas. Bila perlu cabut izin operasionalnya. Jika tidak, ini bisa menjadi contoh buruk bagi pengusaha yang lain,” ujar Askun, Kamis (11/6/2026).
Askun menilai langkah tegas diperlukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga keadilan bagi para wajib pajak yang selama ini taat memenuhi kewajibannya.
Ia juga mendorong Kejaksaan Negeri Karawang untuk terus mengawal proses penagihan yang saat ini telah dilakukan bersama Bapenda Karawang melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang sudah dibantu oleh Kejaksaan dalam proses penagihan, maka langkah hukum harus terus ditempuh. Namun menurut saya, opsi penyegelan sementara atau pencabutan izin operasional bisa menjadi langkah efektif sampai kewajiban pajaknya dipenuhi,” katanya.
Lebih lanjut, Askun menilai alasan gangguan usaha akibat isu boikot produk tertentu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban perpajakan.
“Saya pikir itu tidak bisa dijadikan alasan. Mereka tetap beroperasi dan menjalankan usaha untuk memperoleh keuntungan. Maka kewajiban membayar pajak harus tetap dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan PBJT Restoran dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut.
Menurut Sahali, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari pemanggilan, pemeriksaan hingga penagihan sejak tahun 2025. Bahkan, proses penagihan kini melibatkan Kejaksaan Negeri Karawang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Benar, total tunggakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Masing-masing perusahaan memiliki tunggakan sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut sudah termasuk denda yang terus bertambah setiap bulan selama kewajiban pajaknya belum dilunasi,” ungkap Sahali.
Ia menjelaskan, kedua perusahaan tersebut memiliki cukup banyak cabang usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam proses pemeriksaan, perusahaan terkait juga tidak membantah adanya tunggakan pajak yang masih harus diselesaikan.
“Kami sudah melakukan berbagai tahapan sesuai prosedur. Bahkan telah meminta bantuan Kejaksaan untuk proses pemeriksaan dan penagihan melalui Surat Kuasa Khusus. Kami berharap kedua perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya kepada daerah,” ujarnya.
Sahali menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karawang. Karena itu, kepatuhan seluruh wajib pajak menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan program pembangunan daerah.
Kasus tunggakan PBJT Restoran senilai Rp10 miliar ini pun menjadi perhatian publik. Selain menyangkut potensi kehilangan pendapatan daerah, persoalan tersebut juga menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan perpajakan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku usaha yang beroperasi di Karawang.
Penulis : Arief Rachman
