Karawang – Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film Tanah Sengketa karya sineas Muda Saleh, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum hak atas tanah, tertib administrasi pertanahan, serta pencegahan dan penyelesaian sengketa tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, unsur pemerintah daerah, serta perwakilan berbagai instansi sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun kesadaran hukum masyarakat di bidang pertanahan.
Melalui tayangan film Tanah Sengketa, masyarakat diajak melihat berbagai persoalan yang kerap muncul akibat lemahnya administrasi kepemilikan tanah maupun belum optimalnya pemahaman terhadap prosedur hukum pertanahan. Film tersebut mengangkat pesan penting bahwa legalitas kepemilikan tanah merupakan fondasi utama dalam menciptakan kepastian hukum dan mencegah konflik agraria.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan bahwa edukasi melalui media kreatif seperti film menjadi salah satu strategi efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat secara lebih mudah dipahami dan menyentuh berbagai kalangan.
"Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan tanah secara sah, melengkapi administrasi pertanahan, serta memahami prosedur penyelesaian sengketa melalui jalur yang telah diatur oleh negara," ujarnya.
Kegiatan nobar tersebut juga menjadi simbol kuatnya sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang dengan Forkopimda dalam mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan literasi pertanahan di tengah masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, diharapkan potensi konflik maupun sengketa pertanahan dapat diminimalkan sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memiliki dan mengelola aset tanah.
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini sekaligus mengajak masyarakat untuk semakin aktif mengurus legalitas aset tanah melalui proses pendaftaran yang resmi. Kepemilikan tanah yang telah terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan secara nasional.
Melalui semangat kebersamaan dan kolaborasi yang terus dibangun, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang bersama Forkopimda mengajak seluruh elemen masyarakat mewujudkan pertanahan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya Karawang Kompak untuk Maju, dengan kepastian hukum sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Penulis : Arief Rachman
