Kuasa Hukum Desak Polres Karawang Percepat Penanganan Dugaan Penipuan Bisnis Rental Kendaraan, Korban Ditaksir Rugi Ratusan Juta Rupiah

KARAWANG – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan berkedok kerja sama bisnis rental kendaraan yang menyeret keluarga Kepala Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Sukarya WK, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD APDESI Jawa Barat, menjadi sorotan.

Kuasa hukum keluarga korban, Eigen Justisi, mendesak Polres Karawang segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, lambannya perkembangan penanganan perkara berpotensi membuka peluang munculnya korban-korban baru apabila dugaan modus serupa terus berlangsung.

"Kami meminta Polres Karawang segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai masyarakat lain menjadi korban. Kalau memang sudah ada laporan dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya," ujar Eigen kepada awak media, Jumat (26/6/2026).

Menurut Eigen, perkara tersebut bermula dari kerja sama bisnis penyewaan kendaraan. Keluarga Sukarya WK mempercayakan sejumlah kendaraan untuk dikelola dalam usaha rental melalui seorang pria berinisial ENK. Namun, kerja sama yang diharapkan memberikan keuntungan justru berujung pada dugaan kerugian.

"Harapannya mendapatkan keuntungan dari usaha rental. Faktanya uang tidak ada, kendaraan juga tidak ada," katanya.

Ia menjelaskan, sedikitnya terdapat dua unit kendaraan yang menjadi objek perkara, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Hiace. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan melebihi Rp200 juta.

Eigen mengungkapkan, laporan terkait dugaan penggelapan kendaraan Toyota Hiace telah disampaikan ke Polres Karawang pada awal pekan ini. Sementara laporan mengenai kendaraan Toyota Fortuner telah lebih dahulu diajukan oleh pemilik kendaraan lainnya.

Meski laporan telah diterima kepolisian, hingga kini pihak korban mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan proses penyelidikan.

"Kami belum mendapatkan kejelasan. Sejauh mana prosesnya, bagaimana status terduga pelaku, belum ada informasi yang jelas kepada kami," ujarnya.

Lebih lanjut, Eigen mengaku memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sempat berada di Polres Karawang. Namun, pihaknya belum mengetahui alasan maupun dasar hukum terkait tidak berlanjutnya proses terhadap yang bersangkutan pada saat itu.

"Itu menjadi kewenangan penyidik. Tapi masyarakat tentu bertanya-tanya, kenapa bisa dilepaskan kembali? Ini yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi," katanya.

Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kerugian yang dialami keluarga Sukarya WK, tetapi juga diduga melibatkan korban lain yang mempercayakan kendaraannya dalam skema bisnis serupa. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat untuk mencegah munculnya korban baru.

"Kami khawatir masih ada masyarakat lain yang dirugikan. Polisi harus segera bertindak tegas agar ada kepastian hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Eigen.

Ia juga berharap peningkatan status Polres Karawang menjadi tipe yang lebih tinggi dapat diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

"Harapan kami sederhana, dengan peningkatan status Polres Karawang, penanganan perkara juga harus semakin cepat, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan penipuan tersebut maupun status hukum terlapor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Arief Rachman