Muhana Serahkan Polemik Tuduhan Asusila ke Kuasa Hukum, Asep Agustian: Silakan Lapor Polisi

KARAWANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Muhana, kembali membantah tuduhan dugaan perbuatan asusila hingga menghamili seorang perempuan yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik. Muhana menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Muhana, H. Asep Agustian, S.H., M.H., menyatakan pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dipersilakan untuk menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi kepada kepolisian.

"Ketika seseorang memang merasa dirinya dirugikan, saya hari ini menyatakan silakan lapor. Saya tunggu laporannya," kata Asep kepada awak media, Jumat (19/6/2026).

Menurut Asep, tuduhan yang beredar di ruang publik harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap tuduhan yang ditujukan kepada seseorang harus didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Asep juga menanggapi pernyataan Muhana yang sebelumnya sempat diberitakan sejumlah media, termasuk terkait pengakuan mengenal perempuan yang bersangkutan sejak masa Paskibraka serta kesediaannya menjalani tes DNA apabila diperlukan.

Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan kliennya dalam kondisi psikologis yang sedang tertekan akibat derasnya pemberitaan dan sorotan publik terhadap persoalan yang dihadapi.

"Saya langsung bertanya kepada klien saya. Apa yang dia ungkapkan saat itu dalam keadaan kalut. Bisa dilihat sendiri, mimiknya berbeda," ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa hubungan perkenalan antara Muhana dan perempuan tersebut merupakan hal yang biasa terjadi dalam kehidupan sosial. Menurutnya, kedekatan atau hubungan pertemanan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perbuatan asusila tanpa adanya bukti yang konkret.

"Perkenalan tidak bisa langsung diartikan sebagai bukti adanya perbuatan yang dituduhkan. Semua harus dibuktikan secara hukum," tegasnya.

Menanggapi informasi bahwa pihak keluarga perempuan kini didampingi sejumlah pengacara, Asep menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut dan siap menghadapi proses hukum apabila memang ditempuh.

"Tidak jadi masalah. Mau berapa pun jumlah pengacaranya, saya bersama teman-teman yang juga telah menerima kuasa siap menghadapinya," katanya.

Selain meminta pihak penuduh untuk membuktikan tuduhannya melalui jalur hukum, Asep juga memberikan kesempatan kepada pihak yang dianggap telah menyebarkan tuduhan tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Ia menegaskan, apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik berupa permintaan maaf, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jika tidak ada permintaan maaf dalam waktu yang telah ditentukan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Penulis : Arief Rachman