KARAWANG – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2026 sebagai forum strategis untuk memperkuat gerakan koperasi, menyusun program kerja berkelanjutan, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah, pelaku koperasi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang tangguh dan berdaya saing.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026 tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan koperasi di Kabupaten Karawang. Dalam rangkaian acara, turut dilaksanakan pelantikan Pengurus Lembaga Khusus Badan Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) Dekopinda Kabupaten Karawang sebagai upaya memperkuat aspek perlindungan dan pendampingan hukum bagi koperasi.
Acara dihadiri unsur pemerintah daerah, legislatif, serta insan koperasi dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang. Mewakili Bupati Karawang, hadir Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, H. Dindin Rachmady, S.Sos., M.M. Turut hadir Ketua Dekopinda Kabupaten Karawang serta Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Drs. Asep Junaedi, M.Pd.
Dalam kesempatan tersebut, Asep Denda Triana, S.H. resmi dilantik sebagai Wakil Ketua BPKH Dekopinda Kabupaten Karawang. Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat peran lembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional bagi koperasi dan anggotanya.
Usai dilantik, Asep Denda Triana menegaskan bahwa keberadaan BPKH memiliki posisi strategis dalam mendukung perkembangan koperasi, khususnya dalam bidang konsultasi, pendampingan, advokasi, dan perlindungan hukum.
“BPKH Dekopinda harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan, edukasi hukum, serta mendorong tata kelola koperasi yang sehat, profesional, transparan, dan berkeadilan. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional yang harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan dunia usaha yang semakin kompleks menuntut koperasi tidak hanya memiliki kekuatan modal dan manajemen yang baik, tetapi juga kepastian hukum agar mampu berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan kompetitif di era modern.
Asep Denda Triana juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanah sebagai Wakil Ketua BPKH Dekopinda Kabupaten Karawang.
“Amanah ini merupakan tanggung jawab besar untuk turut memperkuat gerakan koperasi melalui pendampingan, advokasi, serta perlindungan hukum bagi koperasi dan anggotanya. BPKH harus hadir sebagai mitra strategis yang mampu memberikan edukasi hukum, pendampingan penyelesaian sengketa, mitigasi risiko hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak koperasi dan anggotanya,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, BPKH Dekopinda Kabupaten Karawang telah menyiapkan sejumlah program prioritas yang akan menjadi fokus kerja ke depan. Program tersebut meliputi peningkatan literasi hukum perkoperasian bagi pengurus dan anggota koperasi, pendampingan hukum litigasi maupun nonlitigasi secara profesional, pembangunan sistem konsultasi dan pengaduan hukum yang mudah diakses, serta penguatan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.
Selain itu, BPKH juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem koperasi yang sehat, modern, dan berdaya saing.
Lebih lanjut, Asep Denda Triana menilai Rakerda Dekopinda Tahun 2026 harus menjadi titik awal lahirnya berbagai program kerja yang konkret dan memberikan manfaat langsung bagi kemajuan koperasi di Karawang.
“Sebagaimana semangat Proklamator Bangsa, Bung Hatta, bahwa koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional, maka tugas kita bersama adalah memastikan koperasi tetap menjadi instrumen kesejahteraan rakyat yang kuat, modern, profesional, dan terlindungi secara hukum. Mari kita jadikan Dekopinda Kabupaten Karawang sebagai rumah besar gerakan koperasi yang mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pelantikan pengurus BPKH dalam rangkaian Rakerda Dekopinda Kabupaten Karawang Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Sinergi antara pemerintah daerah, Dekopinda, dan seluruh gerakan koperasi diharapkan mampu mendorong terwujudnya koperasi yang modern, mandiri, berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, koperasi diharapkan terus menjadi kekuatan utama ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan keadilan sosial demi mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Penulis : Arief Rachman
