Sorotan Disiplin ASN Karawang, Dugaan WFH Dipakai Liburan Tuai Kritik Keras dari Pengamat

KARAWANG – Dugaan penyalahgunaan kebijakan Work From Home (WFH) oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi sorotan publik. ASN yang diketahui menduduki jabatan Eselon IV tersebut dikabarkan memanfaatkan kebijakan kerja fleksibel untuk berlibur ke luar kota tanpa mengantongi izin cuti resmi.

Informasi yang beredar di kalangan ASN menyebutkan, oknum pegawai tersebut diduga melakukan perjalanan ke Klaten, Jawa Tengah, pada saat masa pelaksanaan WFH. Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam Upacara Hari Lahir Pancasila yang digelar di Plaza Pemkab Karawang, Senin (1/6/2026).

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., mengaku telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, tindakan ASN tersebut mencederai semangat kedisiplinan dan profesionalisme yang selama ini terus ditekankan oleh pemerintah daerah.

“Di satu sisi saya mengapresiasi langkah Wakil Bupati dan Sekda yang melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kedisiplinan ASN selama penerapan WFH. Namun di sisi lain, saya menilai sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum cukup memberikan efek jera,” ujar Askun kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Askun menjelaskan, dugaan pelanggaran itu terungkap saat Wakil Bupati Karawang H. Maslani bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (29/5/2026). Dari hasil sidak tersebut, ASN yang bersangkutan diketahui tidak berada di tempat tugas sebagaimana mestinya.

Menurut Askun, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan rekam jejak ASN yang bersangkutan, terlebih jika sebelumnya pernah tersangkut persoalan kedisiplinan.

“Kalau memang sudah beberapa kali bermasalah, perlu ada evaluasi lebih serius. Jangan sampai pelanggaran disiplin dianggap hal biasa karena hanya berujung pada sanksi administratif ringan,” katanya.

Ia juga mendorong Sekretaris Daerah selaku pembina kepegawaian di lingkungan ASN Karawang untuk mengambil langkah tegas dan memberikan pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, Askun mempertanyakan fungsi pengawasan internal di organisasi perangkat daerah tempat ASN tersebut bertugas. Menurutnya, pimpinan instansi memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap bawahannya.

“Pengawasan dan pembinaan harus berjalan. Jangan sampai ada pegawai yang bertindak di luar ketentuan tanpa ada kontrol dari atasannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Askun mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang saat ini tengah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat reformasi birokrasi. Karena itu, seluruh ASN dituntut menunjukkan integritas, etika kerja, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Ia menegaskan, keberhasilan program pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada kepala daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari seluruh aparatur sipil negara.

“ASN harus bekerja secara profesional dan proporsional. Semangat membangun Karawang tidak bisa diwujudkan jika masih ada pegawai yang mengabaikan aturan dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait maupun ASN yang disebut dalam informasi tersebut mengenai dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

Penulis : Arief Rachman