KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan tiga pria berinisial SA, RD, dan DD sebagai tersangka dalam kasus video viral yang memperlihatkan dugaan perbuatan cabul sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif menyusul beredarnya video berdurasi 12 detik di media sosial yang memicu perhatian dan keresahan masyarakat.
Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak 8 hingga 9 Juni 2026.
"Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pada 8 dan 9 Juni, kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perbuatan cabul sesama jenis. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Karawang, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa yang terekam dalam video tersebut diduga terjadi pada Minggu (7/6/2026) di kawasan Theater Night Mart, Kecamatan Karawang Barat.
Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Polisi saat ini memburu dua orang yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit flashdisk, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang lainnya yang relevan untuk kepentingan pembuktian.
Kapolres menjelaskan, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan dan perbuatan cabul.
"Ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.
Polres Karawang menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun saksi seiring perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang diduga merekam peristiwa tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali konten yang mengandung unsur asusila dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Penulis : Arief Rachman
