KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pariwisata,Pemuda,dan Olah raga (Disparpora) Kab.Karawang kembali membuka Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tahun 2026 bagi para pelaku ekonomi kreatif. Program yang berlangsung pada periode Juni hingga Agustus 2026 ini bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan identitas bisnis masyarakat Karawang.
Pendaftaran HAKI dibuka secara gratis, sehingga menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha, seniman, kreator konten, penulis, hingga pelaku UMKM untuk mengamankan hasil karya mereka dari potensi penyalahgunaan maupun klaim oleh pihak lain.
Melalui program ini, Disparpora Karawang mengajak masyarakat kreatif agar tidak menunda proses perlindungan hak atas kekayaan intelektual yang telah dibangun dengan kerja keras dan kreativitas.
"Jangan biarkan karya dan merek Anda digunakan pihak lain. Daftarkan sekarang dan dapatkan perlindungan hukum untuk hasil kreativitas, inovasi, serta identitas usaha Anda," demikian ajakan yang disampaikan Disparpora Karawang dalam publikasi resminya.
Dalam pendaftaran HAKI 2026, terdapat dua kategori utama yang dapat diajukan masyarakat.
Untuk kategori Hak Cipta, meliputi karya tulis seperti buku, artikel, dan modul, karya seni dan musik, film maupun konten video, serta berbagai karya kreatif lainnya.
Sementara pada kategori Merek, masyarakat dapat mendaftarkan nama produk, logo dagang, nama jasa atau layanan, hingga identitas bisnis sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap merek usaha yang dimiliki.
Disparpora menyediakan dua metode pendaftaran, yakni secara daring (online) dan luring (offline).
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui tautan yang telah disediakan untuk masing-masing kategori, sedangkan pendaftaran offline dilayani di Bidang Ekonomi Kreatif, Kantor Disparpora Kabupaten Karawang.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.
Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan HAKI juga dapat meningkatkan daya saing usaha, menambah nilai jual produk, mencegah pembajakan maupun klaim dari pihak lain, serta memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kabupaten Karawang.
Disparpora menegaskan bahwa perlindungan HAKI merupakan langkah strategis dalam mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas yang berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya Karawang sebagai daerah yang ramah terhadap pelaku ekonomi kreatif.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan maupun mekanisme pendaftaran, dapat menghubungi narahubung yang telah disediakan oleh Disparpora Karawang di nomor 0881-0233-10344.
Dengan dibukanya pendaftaran HAKI 2026 ini, para pelaku kreatif diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar karya, inovasi, dan merek usaha yang dimiliki memperoleh perlindungan hukum secara resmi sekaligus memiliki nilai tambah dalam pengembangan usaha di masa mendatang.
Penulis : Arief Rachman
