Kepala Kantor Pertanahan Karawang Dilantik sebagai Anggota MPPD, Perkuat Pengawasan PPAT dan Kepastian Hukum Pertanahan

KARAWANG – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Manase Daniel Binsar, S.T., resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Anggota Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD) pada Kamis (16/7/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar penyelenggaraan layanan pertanahan semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Prosesi pelantikan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dan diikuti jajaran Kantor Pertanahan yang ditetapkan sebagai bagian dari Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah.

Pengangkatan Manase Daniel Binsar sebagai anggota MPPD merupakan amanah strategis mengingat Kepala Kantor Pertanahan memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan tugas PPAT berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melakukan pembinaan, MPPD juga bertugas mengawasi pelaksanaan jabatan PPAT agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, etika profesi, serta kepastian hukum dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, MPPD berfungsi melakukan pembinaan terhadap PPAT agar kualitas pelayanan pertanahan terus meningkat. Melalui mekanisme pengawasan yang efektif, majelis ini diharapkan mampu memastikan setiap proses pembuatan akta tanah dilaksanakan sesuai standar hukum dan administrasi yang berlaku.

Keikutsertaan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang dalam MPPD juga menjadi wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Karawang dalam mendukung terwujudnya tata kelola pelayanan pertanahan yang semakin baik. Sinergi antara Kantor Pertanahan dengan para PPAT diharapkan semakin kuat guna memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pelantikan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di bidang pertanahan dalam menciptakan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan pembinaan dan pengawasan yang lebih optimal, kualitas penyelenggaraan layanan pertanahan di Kabupaten Karawang diharapkan terus mengalami peningkatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan bahwa amanah sebagai anggota MPPD akan dijalankan secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan integritas. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui terbentuknya Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah yang telah resmi dilantik, fungsi pembinaan, pengawasan, serta peningkatan profesionalisme PPAT di Kabupaten Karawang diharapkan berjalan lebih optimal. Dengan demikian, pelayanan pertanahan yang berkualitas, transparan, dan berintegritas dapat terus diwujudkan demi memenuhi harapan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Penulis : Arief Rachman