KARAWANG – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., menghadiri kegiatan konsultasi dan studi komparatif yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Jumat (10/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk mempelajari tata kelola pertanahan, sistem pelayanan pertanahan, serta strategi penyelesaian konflik agraria yang diterapkan di Kabupaten Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, Endang Sodikin hadir bersama Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Asisten Daerah Ridwan Salam, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dengan urusan pertanahan, pertanian, dan pengelolaan pendapatan daerah.
Endang Sodikin menjelaskan, Kabupaten Karawang dipilih sebagai lokasi studi komparatif karena dinilai memiliki pengalaman dalam mengelola persoalan pertanahan di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lahan pertanian.
"Komisi I DPRD Provinsi Banten ingin mengetahui bagaimana implementasi tata kelola pertanahan di Kabupaten Karawang, khususnya terkait keberadaan kawasan industri yang tetap berdampingan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), termasuk kebijakan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan ruang dan pertanahan," ujar Endang.
Selain membahas kebijakan pertanahan, rombongan DPRD Provinsi Banten juga mendapatkan pemaparan teknis mengenai sistem pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Karawang. Mulai dari mekanisme pemutakhiran data pertanahan hingga proses pelayanan administrasi yang dinilai semakin cepat dan transparan.
Menurut Endang, pihak BPN Karawang menjelaskan bahwa sebagian besar layanan pertanahan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja, selama seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan dinyatakan memenuhi ketentuan.
"Pelayanan di BPN Karawang rata-rata dapat diselesaikan paling lama tujuh hari untuk proses persetujuan maupun tindak lanjut administrasi, sepanjang data yang diajukan sudah lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan," katanya.
Tak hanya itu, pembahasan juga berkembang pada kontribusi sektor pertanahan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam sesi tersebut, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pertanian, Badan Pendapatan Daerah, serta OPD terkait turut memberikan penjelasan mengenai sinergi lintas sektor dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Endang menilai, koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, dan seluruh perangkat daerah menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor, sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai penyangga ketahanan pangan.
Ia juga mengapresiasi suasana diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat kerja sama antardaerah dalam berbagi pengalaman terkait pengelolaan pertanahan.
"Alhamdulillah, saya bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman, dapat hadir langsung dalam kegiatan ini. Diskusi berlangsung sangat baik dan kami mengapresiasi perhatian DPRD Provinsi Banten yang ingin belajar mengenai tata kelola pertanahan di Karawang," ungkapnya.
Di akhir pertemuan, Komisi I DPRD Provinsi Banten menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola pertanahan yang terintegrasi dengan pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektivitas pembangunan daerah.
Melalui forum konsultasi tersebut, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin erat antar pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pertanahan yang profesional, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis : Arief Rachman
