Karawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali menggelar operasi penertiban lalu lintas sebagai langkah preventif untuk menekan tingginya angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Karawang. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB dengan menyasar pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Karawang, Ipda Angga Bani, S.H., M.H., mengatakan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, mengingat tingginya angka kecelakaan yang masih terjadi di Kabupaten Karawang.
"Kegiatan ini merupakan operasi rutin untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Saat ini angka kecelakaan di Kabupaten Karawang masih cukup tinggi dan telah mengakibatkan banyak korban jiwa. Karena itu kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat melalui operasi penertiban," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 20 personel Satlantas Polres Karawang diterjunkan dan bekerja sama dengan personel Dinas Perhubungan (Dishub) agar operasi berjalan aman, tertib, dan efektif.
Petugas menindak secara langsung pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong, berboncengan tanpa helm, serta pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selama operasi berlangsung, petugas berhasil menindak lebih dari 102 pelanggar. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, meski sejumlah kendaraan roda empat juga turut dilakukan pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran.
Ipda Angga Bani menegaskan, petugas hanya menghentikan kendaraan yang secara nyata melakukan pelanggaran di jalan. Sementara pengendara yang telah memenuhi ketentuan keselamatan, seperti memakai helm, memiliki spion lengkap, dan menggunakan knalpot standar, tidak menjadi sasaran pemeriksaan.
"Kami fokus pada pelanggaran yang kasat mata. Pengendara yang sudah tertib dan melengkapi perlengkapan kendaraannya tidak kami hentikan. Kami ingin penindakan ini benar-benar memberikan efek jera kepada para pelanggar," tegasnya.
Selain pelanggaran fisik, petugas juga memastikan setiap pengendara yang ditindak memiliki kelengkapan administrasi kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bagi pelanggar yang terbukti melanggar ketentuan lalu lintas, petugas langsung memberikan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
"Pelanggar langsung kami tilang dan selanjutnya mengikuti proses persidangan di pengadilan. Tidak ada penyelesaian ataupun titip sidang di tempat," jelasnya.
Melalui operasi penertiban yang dilaksanakan secara rutin, Satlantas Polres Karawang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karawang.
Penulis : Arief Rachman
