Rapat Paripurna DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Arah Pembangunan 2045, Endang Sodikin: Kebijakan Harus Berpihak kepada Masyarakat

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jalan Ahmad Yani Bypass, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kamis (16/7/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H.Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., dengan agenda strategis yang menjadi pijakan arah pembangunan daerah dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karawang membahas dan menyetujui sejumlah agenda penting. Di antaranya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Karawang Tahun 2025–2045, penguatan ekonomi lokal melalui kemitraan produktif antara perusahaan dan desa, serta penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H.Endang Sodikin, menegaskan bahwa seluruh agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, perencanaan pembangunan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Setiap kebijakan yang dibahas hari ini merupakan ikhtiar bersama untuk memastikan pembangunan Karawang berjalan terarah, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujar Endang Sodikin dalam penyampaiannya.

Menurutnya, persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah agar tetap transparan, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pembentukan Panitia Khusus untuk membahas Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang 2025–2045 menjadi langkah penting dalam menyiapkan arah pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan. Sebagai salah satu daerah industri terbesar di Indonesia, Karawang dinilai perlu memiliki perencanaan jangka panjang yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, investasi, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Tak hanya itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap penguatan ekonomi lokal melalui skema kemitraan produktif antara perusahaan dan pemerintah desa. Program tersebut diharapkan mampu memperluas peluang usaha masyarakat, memperkuat ekonomi desa, serta menciptakan pemerataan manfaat investasi yang selama ini berkembang pesat di Kabupaten Karawang.

Pada kesempatan yang sama, penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi awal proses penyusunan APBD Tahun 2027 yang nantinya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai landasan penyusunan program pembangunan tahun berikutnya.

Mengakhiri penyampaiannya, Endang Sodikin menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah menjaga sinergi dalam proses pembangunan daerah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Forkopimda, serta seluruh unsur yang terus bersinergi membangun Karawang. Semoga kolaborasi yang baik ini mampu melahirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan membawa Karawang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing," tuturnya.

Melalui berbagai agenda strategis yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah yang transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang.

Penulis : Arief Rachman