837 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 8 Langsung Bebas

KARAWANG — Sebanyak 837 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Karawang Aep Saepulloh bersama Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, kepada tiga perwakilan warga binaan.

Kalapas Kelas IIA Karawang Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Alhamdulillah, Lapas Karawang telah mengusulkan Remisi Umum I (RU I) bagi warga binaan,” ujar Ma’ruf.

Ia menjelaskan, dari total 837 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 827 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara 10 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II).

Dari 10 penerima RU II tersebut, sebanyak 8 orang dinyatakan dapat langsung bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga. Sedangkan dua warga binaan lainnya masih harus menjalani masa pidana subsider.

“Sebanyak 8 orang yang mendapatkan RU II hari ini bisa langsung bebas dan kembali ke keluarganya. Sedangkan 2 orang lagi yang meraih RU II masih harus menjalankan masa subsider,” terang Ma’ruf.

Dari Warga Binaan Menjadi Bagian dari Pembinaan

Ma’ruf juga mengungkapkan kisah salah seorang warga binaan berinisial A (45), yang memperoleh remisi setelah menjalani masa pidana sekitar delapan tahun.

Meski telah dinyatakan bebas, A tetap menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi dalam kegiatan pembinaan di lingkungan Lapas Karawang.

Menurut Ma’ruf, selama menjalani masa pidana, A telah mengikuti program asimilasi dan edukasi melalui Laskar Farm, salah satu kegiatan pemberdayaan warga binaan di bidang pertanian dan peternakan.

“Seperti kawan-kawan media lihat, salah satu warga binaan yang mendapat remisi telah menjalani program asimilasi dan edukasi di Laskar Farm. Setelah bebas dan kembali ke masyarakat serta keluarganya, dia akan tetap kembali ke Lapas untuk bekerja di Laskar Farm,” ungkapnya.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Lapas Karawang memberikan bekal keterampilan kepada warga binaan agar memiliki kemampuan produktif yang dapat dikembangkan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Lapas Karawang, kata Ma’ruf, terus mendorong pemberdayaan warga binaan melalui berbagai kegiatan, termasuk pengelolaan pertanian serta peternakan sapi dan kambing.

A sendiri diketahui telah menjalani program asimilasi selama kurang lebih satu tahun. Dalam pelaksanaannya, program pembinaan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari kegiatan pendidikan hingga kolaborasi dengan mahasiswa dan masyarakat.

Pembinaan tersebut diharapkan mampu membentuk sikap, keterampilan, dan kemandirian warga binaan sehingga mereka tidak hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi juga memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan secara positif setelah bebas.

Remisi Diberikan Sesuai Ketentuan

Terkait mekanisme dan persyaratan pemberian remisi, Ma’ruf menegaskan seluruh penerima telah melalui proses verifikasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan utama bagi warga binaan untuk memperoleh remisi adalah telah menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan, disertai terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif.

“Syarat bagi mereka yang mendapatkan remisi sekurang-kurangnya telah menjalankan pidana selama enam bulan. Kemudian syarat administratif dan substantif harus lengkap, seperti petikan putusan, serta memenuhi Sistem Penilaian Pemindahan Narapidana (SPPN),” jelasnya.

Menurutnya, hak mendapatkan remisi tidak hanya berlaku bagi warga binaan yang tersangkut perkara pidana umum, tetapi juga tindak pidana khusus sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Baik tindak pidana umum maupun khusus, semuanya berhak mendapatkan remisi selama memenuhi syarat,” tegas Ma’ruf.

Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial.

Dengan adanya program pembinaan yang berkelanjutan, para warga binaan diharapkan mampu memperbaiki diri, mengembangkan keterampilan, serta kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab.

Momentum remisi tahun ini pun diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang untuk terus mengikuti pembinaan, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri menyongsong kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

Penulis : Arief Rachman