DePA-RI Tegaskan Viralitas Tak Boleh Gantikan Due Process of Law, Advokat Diminta Jadi Penjaga Keadilan

BANJARBARU — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan pentingnya menjaga prinsip due process of law di tengah derasnya arus informasi dan opini publik melalui media sosial. Viralitas sebuah perkara dinilai tidak boleh menggeser prinsip praduga tak bersalah maupun menggantikan proses hukum yang seharusnya berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, dalam momentum pengangkatan advokat baru sekaligus peringatan HUT ke-2 DePA-RI yang diselenggarakan di Summer Day Hotel, Banjarbaru, pada Jumat (14/8/2026).

Dalam pidatonya, Luthfi menyoroti fenomena ketika sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit. Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, hingga komentar warganet kerap membentuk persepsi publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus disikapi secara serius karena viralitas tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran hukum.

“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” ujar Luthfi.

Jangan Biarkan Algoritma Menjadi Hakim

DePA-RI berpandangan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan yang adil, kesempatan untuk membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Namun, mekanisme media sosial memiliki logika yang berbeda. Konten yang emosional, kontroversial, dan sensasional sering kali lebih cepat mendapatkan perhatian dibandingkan informasi yang lengkap dan berimbang.

Jika dahulu dikenal istilah trial by the press, kini masyarakat menghadapi fenomena yang lebih luas, yakni trial by social media.

Luthfi menegaskan, seseorang jangan sampai mendapatkan vonis sosial jauh sebelum perkara diperiksa dan diputus melalui mekanisme peradilan.

“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi didampingi jajaran pimpinan DePA-RI, di antaranya Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, Irana Yudiartika, serta sejumlah pengurus lainnya.

Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Dihormati

Meski mengingatkan bahaya penghakiman melalui media sosial, DePA-RI menegaskan tidak bermaksud membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik maupun pendapat.

Luthfi menyatakan, kebebasan berpendapat dan partisipasi publik dalam mengawasi proses penegakan hukum merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Namun, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, kehormatan dan martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.

Masyarakat juga perlu mampu membedakan antara mengkritik proses hukum dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

“Yang harus kita bangun adalah budaya hukum yang sehat. Kritik terhadap penegakan hukum tentu diperlukan, tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi vonis terhadap seseorang,” tegasnya.

Advokat Harus Menjadi Penjaga Konstitusi

Dalam kondisi tersebut, DePA-RI menilai profesi advokat memiliki tanggung jawab yang semakin besar. Advokat tidak hanya dituntut menguasai aspek teknis hukum, tetapi juga harus memiliki wawasan luas dan integritas dalam menjalankan profesinya.

Advokat bukan semata-mata pembela kepentingan klien, melainkan juga bagian dari profesi yang memiliki tanggung jawab menjaga agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum dan konstitusi.

Luthfi mengingatkan bahwa hak untuk mendapatkan keadilan tidak boleh bergantung pada apakah seseorang disukai atau tidak oleh publik.

Ia mengutip prinsip yang kerap disampaikan tokoh hukum dan advokat senior Adnan Buyung Nasution, bahwa keadilan tidak hanya menjadi hak orang baik. Orang yang dituduh melakukan kesalahan sekalipun tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Luthfi sendiri pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.

Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bahwa advokat harus tetap berdiri di atas prinsip hukum, bahkan ketika orang yang dibelanya sedang mendapatkan tekanan dan kecaman publik.

“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” kata Luthfi.

Dorong Literasi Hukum Digital

DePA-RI juga mengajak masyarakat, media massa, aparat penegak hukum, advokat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan literasi hukum digital.

Masyarakat didorong agar tidak mudah mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Setiap informasi hukum perlu diperiksa sumbernya, dipahami konteksnya, dan diverifikasi sebelum dipercaya maupun disebarluaskan.

Di sisi lain, DePA-RI mendorong para advokat untuk aktif hadir di ruang digital. Kehadiran advokat di media sosial tidak semestinya hanya diarahkan untuk membangun popularitas pribadi, tetapi juga memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.

Luthfi mengakui bahwa personal branding for lawyers penting dalam perkembangan profesi di era digital. Namun, menurutnya, personal branding harus tetap ditempatkan di bawah integritas, reputasi, keberpihakan kepada keadilan, dan konsistensi dalam menjalankan profesi.

“Personal branding penting, tetapi integritas, reputasi, keberpihakan kepada keadilan dan konsistensi jauh lebih penting,” ujarnya.

Jangan Sampai “No Viral, No Justice” Menjadi Budaya

DePA-RI berpandangan bahwa perkembangan teknologi semestinya dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi, transparansi, dan akses masyarakat terhadap keadilan, bukan melahirkan bentuk baru penghakiman massa atau eigenrichting.

Luthfi menjelaskan, pengadilan memiliki hukum acara, sementara media sosial bekerja melalui algoritma. Pengadilan bertugas mencari dan mewujudkan keadilan berdasarkan hukum dan pembuktian, sedangkan algoritma pada dasarnya bekerja untuk mendapatkan perhatian dan keterlibatan pengguna.

Karena itu, kedua mekanisme tersebut tidak boleh disamakan.

“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” seru Luthfi.

Bagi DePA-RI, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial. Penegakan hukum harus berpijak pada hukum, alat bukti, proses yang fair dan adil, serta putusan peradilan yang independen.

DePA-RI juga mengingatkan agar prinsip “no viral, no justice” tidak berkembang menjadi budaya dalam penegakan hukum. Keadilan tidak boleh baru bergerak ketika sebuah perkara menjadi sorotan publik.

Keadilan Harus Dimulai dari Para Pemegang Amanah

Untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan publik terhadap hukum, Luthfi menilai keteladanan harus dimulai dari para pemegang kekuasaan, pemerintah, pejabat publik, pembentuk undang-undang, hingga aparat penegak hukum.

Hakim, polisi, jaksa, advokat, dan seluruh institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil dan tidak tunduk pada tekanan popularitas.

“Kalau para pemimpin dan pemegang amanah mampu memberikan teladan dalam bersikap adil, masyarakat pun akan belajar dan mencontohnya,” kata Luthfi.

Momentum HUT ke-2 DePA-RI sekaligus pengangkatan advokat baru tersebut pun menjadi pengingat bahwa perjalanan profesi advokat tidak berhenti pada penguasaan hukum secara normatif. Lebih dari itu, advokat dituntut menjadi bagian dari kekuatan yang menjaga konstitusi, demokrasi, hak asasi manusia, serta tegaknya keadilan.

DePA-RI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak menyerahkan kebenaran hukum kepada viralitas.

Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa cepat sebuah perkara menjadi viral, melainkan melalui hukum, bukti, proses yang adil, dan putusan yang independen.

(Red)