KARAWANG — Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang terus menjadi sorotan publik.
Perkara yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dan BTN Cabang Karawang tersebut hingga kini telah memasuki babak penting setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka.
Penetapan tersangka dari unsur pihak perusahaan maupun perbankan itu dinilai menjadi indikasi bahwa penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian proses, mulai dari pengajuan KPR, verifikasi data konsumen, proses akad, hingga pencairan kredit.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang dinilai sigap dalam mengungkap perkara tersebut.
Namun, menurut pria yang akrab disapa Askun itu, proses hukum tidak semestinya berhenti hanya pada tujuh tersangka apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain.
“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti dan sempurna menahan tujuh tersangka. Tetapi kata sempurna ini belum mencapai sempurna banget karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Askun kepada media, Minggu (13/9/2026) sore.
Soroti Dugaan Peran Notaris
Askun secara khusus menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses administrasi dan legalitas KPR, termasuk profesi notaris/PPAT.
Ia mempertanyakan proses verifikasi identitas konsumen ketika dokumen-dokumen transaksi perumahan dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris.
“Ya, saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris tidak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah, konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu, itu joki atau topengan,” katanya.
Menurut Askun, dugaan penggunaan identitas atau pihak pengganti dalam proses KPR perlu ditelusuri secara serius apabila memang ditemukan indikasi bahwa konsumen yang tercantum dalam dokumen tidak hadir atau tidak sesuai dengan identitas sebenarnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengurusan sertifikat apabila sejak awal terdapat dugaan penggunaan pihak lain dalam proses transaksi.
“Kalau yang datang ke notaris dengan nama konsumen tidak asli, kemudian nanti ketika sudah jadi sertifikat, yang mengambil pakai nama siapa lagi? Apakah memakai nama kuasa lain? Begitu seterusnya dengan segala tetek bengek yang timbul dari permasalahan tersebut,” ujarnya.
Askun menduga, apabila rangkaian tersebut benar terjadi, maka prosesnya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan perlu ditelusuri apakah sejak awal telah dirancang secara sistematis.
“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain luar biasa. Yang awalnya namanya jelek di BI Checking atau SLIK OJK lalu diakali pakai joki dengan imbalan sehingga muncul dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Minta Kejari Telusuri Aliran Dana
Askun menilai posisi notaris dalam transaksi properti memiliki peran penting karena terdapat sejumlah tahapan legal yang berkaitan dengan proses jual beli dan kepemilikan rumah.
Karena itu, ia meminta penyidik Kejari Karawang tidak hanya fokus terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian transaksi.
“Datang ke notaris itu kan pakai duit. Saya yakin dengan adanya dugaan-dugaan semacam ini pasti ada keterlibatan. Relasi antara developer dengan notaris itu sangat kental. Tidak mungkin notaris tidak tahu joki, kalau benar kerja notaris kenapa kemudian muncul masalah ini?” kata Askun.
Ia pun mendesak penyidik memeriksa pihak notaris yang menangani dokumen konsumen PT BAS apabila ditemukan bukti atau indikasi yang mengarah pada keterlibatan.
“Saya desak notaris, baik itu notaris developer atau notaris manapun yang ada keterlibatannya dengan masalah ini untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Askun juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses tersebut.
“Saya minta kepada Kejari Karawang cq. Kasi Pidsus agar panggil dan periksa notaris dan ungkap ada berapa notaris yang terlibat, termasuk berapa jumlah duit yang diterimanya serta berapa duit yang disetor ke Bapenda, ada tidak itu setorannya,” ujarnya.
Singgung Dugaan Peran Advokat
Selain notaris, Askun turut menyoroti dugaan keterlibatan seorang advokat dalam perkara tersebut.
Menurut dia, apabila terdapat advokat yang diduga memberikan bantuan atau melegalkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau dia melegalkan perbuatan itu, ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” katanya.
Askun memastikan organisasi profesi yang dipimpinnya tidak akan menghalangi proses hukum apabila memang terdapat bukti keterlibatan seorang advokat.
“Kalau memang ada keterlibatan advokat itu dalam menerima bagian ataupun yang ilegal, ya silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatannya karena yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak. Artinya, kalau ada dugaan seorang advokat atau legal di sana, ya periksa saja, pertanggungjawabkan semua perbuatannya,” pungkasnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Dengan telah ditetapkannya tujuh tersangka, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan penyidikan Kejari Karawang.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah perkara dugaan KPR fiktif tersebut berhenti pada tujuh tersangka atau masih memungkinkan berkembang apabila penyidik menemukan alat bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga dituntut mengungkap perkara secara utuh, termasuk mekanisme pengajuan dan pencairan kredit, validitas data konsumen, proses verifikasi, legalitas dokumen, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Namun demikian, seluruh pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah. Dugaan keterlibatan seseorang juga harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan atau dugaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak notaris dan advokat yang disebut dalam pernyataan Askun belum memberikan penjelasan resmi kepada media.
Media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak notaris, advokat, PT BAS, BTN maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, ataupun sanggahan terhadap informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Perkembangan perkara selanjutnya akan menjadi ujian bagi Kejari Karawang dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut secara terang dan menyeluruh, sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti memiliki peran dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Arief Rachman
