Peradi Karawang Apresiasi Kejari Tetapkan Empat Tersangka KPR Fiktif, Dorong Dugaan Keterlibatan Perbankan Diusut Tuntas

KARAWANG – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengungkap kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang melibatkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menyusul penetapan empat orang sebagai tersangka oleh Kejari Karawang dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp237 miliar.

Menurut Asep Agustian yang akrab disapa Askun, penetapan tersangka menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian yang sangat besar.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang telah menetapkan tersangka. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Askun, Sabtu (5/9/2026).

Namun demikian, Peradi Karawang meminta proses penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Askun mendorong Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan.

Salah satu aspek yang dinilai perlu didalami adalah proses perbankan dalam penyaluran KPR tersebut.

Menurut Askun, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh setiap tahapan proses kredit, mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen dan calon debitur, analisis kelayakan, persetujuan, pencairan, hingga pengawasan setelah kredit disalurkan.

“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak BTN, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan. Jangan hanya berhenti pada pihak eksternal, sementara pihak internal yang diduga mengetahui atau terlibat tidak tersentuh,” tegasnya.

Meski demikian, Askun menekankan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan asumsi. Seluruh proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil penyidikan yang objektif.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti harus tetap dihormati haknya,” katanya.

Soroti Tersangka yang Belum Ditahan

Selain meminta penyidikan dikembangkan, Peradi Karawang turut menyoroti keberadaan salah satu tersangka yang hingga kini disebut belum dilakukan penahanan.

Askun meminta Kejari Karawang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila tersangka tersebut tidak kooperatif atau tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh terhambat karena persoalan keberadaan maupun ketidakkooperatifan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jangan sampai proses hukum ini terhambat karena ada tersangka yang belum ditemukan atau tidak kooperatif. Kalau memang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai DPO, kami mendorong Kejari mengambil langkah tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apresiasi Kinerja Tim Pidsus

Lebih lanjut, Askun memberikan apresiasi khusus kepada Tim Pidsus Kejari Karawang yang dinilainya telah bekerja secara serius dalam mengungkap perkara tersebut.

Ia menilai pengungkapan dugaan korupsi KPR fiktif dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah merupakan pekerjaan yang membutuhkan ketelitian, profesionalitas, serta kemampuan penyidik dalam menelusuri aliran transaksi dan dokumen kredit.

“Kami mengapresiasi Tim Pidsus Kejari Karawang yang telah bekerja secara serius dan mampu mengungkap perkara ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh pandang bulu,” pungkasnya.

Kejari Sita Uang Rp42,5 Miliar

Sebelumnya, Kejari Karawang menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi KPR fiktif yang berkaitan dengan PT BAS. Perkara tersebut ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp237 miliar.

Kejari Karawang juga masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam konferensi pers pada Jumat (4/9/2026), Kejari Karawang turut memperlihatkan barang bukti berupa uang yang disita dalam perkara tersebut dengan nilai mencapai Rp42,5 miliar, yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Besarnya nilai kerugian negara dan barang bukti yang telah diamankan membuat perkara tersebut menjadi perhatian publik. Karena itu, Peradi Karawang berharap proses penyidikan dapat terus dikembangkan secara transparan, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.

Peradi juga menilai pengusutan secara menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan apabila terdapat pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki peran dalam perkara tersebut, maka pertanggungjawaban hukumnya dapat diproses sesuai ketentuan.

Di sisi lain, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, pembelaan, serta menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara berdasarkan fakta dan hasil proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, hingga nantinya terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Arief Rachman