JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2026 tersebut membawa sejumlah perubahan penting dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian pelaku UMKM adalah tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan, bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi ketentuan, batas waktu pemanfaatan fasilitas tersebut tidak lagi dibatasi tujuh tahun sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Dengan demikian, fasilitas tarif 0,5 persen dapat dimanfaatkan selama wajib pajak masih memenuhi kriteria yang ditetapkan atau memilih menggunakan ketentuan tarif PPh berdasarkan ketentuan umum.
Tarif 0,5 Persen dan Batas Omzet Rp4,8 Miliar
PP Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi, sepanjang memenuhi ketentuan dan memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Khusus wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, fasilitas tarif 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama persyaratan tetap terpenuhi.
Sementara bagi koperasi, fasilitas tersebut diberikan paling lama empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar. Setelah masa fasilitas berakhir, koperasi mengikuti ketentuan perpajakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penggabungan Omzet untuk Cegah Pemecahan Usaha
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mempertegas ketentuan mengenai penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar.
Penghitungan dilakukan berdasarkan akumulasi peredaran bruto yang relevan sesuai ketentuan, termasuk pengaturan tertentu mengenai penggabungan omzet suami, istri, serta perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah praktik pemecahan usaha atau firm splitting, yakni membagi kegiatan usaha ke dalam beberapa entitas agar masing-masing omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan memperoleh fasilitas tarif 0,5 persen.
Omzet Rp500 Juta Pertama Tetap Bebas PPh
Kabar penting lainnya, fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap berlaku.
Artinya, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi.
Dengan demikian, pemberlakuan PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan berarti seluruh omzet UMKM langsung dikenai pajak 0,5 persen sejak rupiah pertama.
Tidak Semua Bentuk Badan Usaha Mendapat Fasilitas
Pemerintah juga mempersempit cakupan penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen.
Untuk wajib pajak badan, fasilitas tersebut difokuskan antara lain kepada perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi yang memenuhi persyaratan.
Sementara badan usaha seperti CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDesma tidak termasuk penerima fasilitas bagi ketentuan baru tersebut dan mengikuti ketentuan PPh yang berlaku sesuai karakteristik wajib pajaknya. Untuk wajib pajak tertentu yang telah menggunakan fasilitas berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, terdapat ketentuan transisi.
Pekerjaan Bebas Tidak Termasuk PPh Final UMKM
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperjelas pemisahan antara penghasilan dari kegiatan usaha dengan penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas.
Sejumlah profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, agen iklan, influencer, pekerja seni, olahragawan, agen asuransi dan profesi sejenis termasuk kategori pekerjaan bebas yang dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersebut.
Penegasan ini dimaksudkan agar fasilitas PPh Final UMKM diberikan sesuai karakteristik wajib pajak dan tidak dimanfaatkan melalui pembentukan entitas usaha semata-mata untuk memperoleh tarif final 0,5 persen.
Ketentuan Transisi
Bagi wajib pajak yang telah menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku, pemerintah memberikan ketentuan transisi.
Fasilitas yang sebelumnya telah dimanfaatkan tidak serta-merta dihentikan. Wajib pajak tertentu masih dapat menggunakan fasilitas tersebut sesuai ketentuan peralihan sampai dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas yang berlaku.
Perkuat Integritas dan Pencegahan Korupsi
Selain mengatur PPh Final UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat penegasan terkait integritas dalam kegiatan usaha.
Pengeluaran yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk pemberian kepada pejabat publik asing, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat praktik bisnis yang sehat sekaligus menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi tidak memperoleh perlakuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perpajakan.
Memberikan Kepastian bagi Pelaku UMKM
Terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan perpajakan untuk mempertahankan kemudahan bagi pelaku usaha kecil sekaligus memperketat ketepatan sasaran penerima fasilitas.
Tarif PPh Final 0,5 persen tetap berlaku, batas omzet Rp4,8 miliar tetap dipertahankan, sementara bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tersebut kini tidak lagi dibatasi tujuh tahun.
Di sisi lain, pemerintah memperjelas siapa yang berhak menerima fasilitas, memperkuat penghitungan omzet agregat, mencegah pemecahan usaha, serta menegaskan pemisahan antara kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.
Bagi pelaku UMKM, pemahaman terhadap ketentuan baru menjadi penting agar kewajiban perpajakan dapat dijalankan secara tepat, sederhana, dan sesuai aturan.
Pada akhirnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum, kemudahan administrasi, keadilan, dan integritas dalam sistem perpajakan sekaligus membangun iklim usaha yang sehat bagi pelaku ekonomi.
Artikel ini disusun berdasarkan materi yang ditulis Eka Maryanti, Fungsional Penyuluh Ahli Pertama, KPP Pratama Jakarta Salatiga, serta diselaraskan dengan informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026.
Penulis : Arief Rachman
