KARAWANG — Kebakaran yang menghanguskan gudang arsip atau dokumen pertanahan di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu malam (14/10/2026) terus menuai sorotan. Selain menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dokumen pertanahan masyarakat, insiden tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah mencuatnya sejumlah persoalan sengketa tanah di Karawang.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, mendesak agar penyelidikan kebakaran dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Ia juga meminta hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebakaran tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 22.54 WIB. Peristiwa itu turut mendapat perhatian setelah Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, terpantau mendatangi lokasi pada malam kejadian.
Di tengah perkembangan tersebut, beredar pula informasi mengenai dugaan kedatangan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lokasi pada Kamis (15/10/2026), sehari setelah kebakaran. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum disertai keterangan resmi yang mengonfirmasi tujuan kedatangan penyidik.
Askun mengaku memperoleh informasi mengenai kedatangan penyidik tersebut. Ia kemudian mengaitkannya dengan berbagai persoalan pertanahan yang tengah menjadi perhatian masyarakat Karawang.
"Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya," tutur Askun, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, dugaan mengenai rencana penggeledahan maupun kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kebakaran berkaitan dengan tindakan penyidikan KPK.
Soroti Dugaan Tumpang Tindih Lahan Hutan Seluas 280 Hektare
Selain menyoroti persoalan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Poponcol yang belum diterbitkan, Askun juga mengangkat persoalan dugaan alih fungsi sekitar 280 hektare lahan kawasan hutan di wilayah Telukjambe menjadi kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC).
Menurut Askun, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak petani penggarap, kepastian hukum atas penguasaan lahan, serta dugaan praktik mafia tanah yang disebut telah merugikan masyarakat sejak 2017.
Ia mengungkapkan, sebelumnya telah berlangsung aksi demonstrasi yang melibatkan Pemuda Tani untuk menyuarakan persoalan tersebut. Dalam perkembangan yang disampaikannya, pihak ATR/BPN Karawang disebut telah menyatakan komitmen untuk tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya akan berakhir pada 2028, apabila memang terbukti terdapat persoalan hukum terkait penggunaan lahan tersebut.
Askun menilai komitmen itu perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan koordinasi lintas instansi, berdasarkan hasil pemeriksaan status hukum serta peruntukan lahan.
"Sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang kan sudah berjanji tidak akan memperpanjang SHGB yang masanya akan habis pada 2028. Nah, sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan, berani enggak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan," ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait memastikan status lahan yang dipersoalkan, termasuk menelusuri dugaan tumpang tindih antara kawasan hutan dan kawasan industri.
"Karena kan sudah ada keterangan dari Menhut, Perhutani dan ATR/BPN Karawang yang mengakui bahwa itu telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri. Pertanyaannya, berani enggak mereka membongkar untuk mengembalikannya ke kawasan hutan?" kata Askun.
Meski demikian, status hukum setiap bidang tanah, keabsahan dokumen perizinan, serta kemungkinan adanya pelanggaran harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang berwenang. Penindakan terhadap bangunan atau kegiatan industri juga harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Hasil Pemeriksaan Puslabfor Dibuka kepada Publik
Hingga Selasa (20/10/2026), menurut keterangan Askun, belum ada informasi resmi yang diterimanya mengenai hasil penyelidikan kebakaran kantor ATR/BPN Karawang.
Ia menyebut penanganan pemeriksaan forensik dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Karena itu, ia meminta aparat berwenang menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab kebakaran.
"Penyelidikannya kan bukan sama Polresta Karawang atau Polda Jawa Barat, tapi langsung oleh Mabes Polri. Makanya kita minta hasil penyelidikannya dibuka dan disampaikan secara transparan," pintanya.
Menurut Askun, keterbukaan informasi menjadi penting karena kebakaran tersebut menyangkut dokumen pertanahan yang memiliki nilai hukum dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, penyelidikan harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari penyebab kebakaran, sumber api, kemungkinan adanya kelalaian, hingga ada atau tidaknya unsur kesengajaan berdasarkan bukti ilmiah dan hasil pemeriksaan yang sah.
Askun juga berharap aparat penegak hukum menelusuri apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Jadi saya minta kasus insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini diusut secara profesional, akuntabel dan transparan. Karena dugaan unsur kesengajaan dan sabotase-nya sangat kuat. Karena ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kasus-kasus mafia tanah yang selama ini terjadi," pungkasnya.
Meski desakan tersebut disampaikan secara tegas, dugaan sabotase tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai penyidik memperoleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan forensik dan penyelidikan resmi menjadi bagian penting untuk memastikan penyebab kebakaran secara objektif.
Rieke Diah Pitaloka Ikut Soroti Kebakaran Gudang Arsip
Sorotan terhadap kebakaran kantor ATR/BPN Karawang sebelumnya juga disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
Rieke mengaku terkejut atas peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (14/10/2026), sekitar pukul 22.54 WIB, terutama karena kebakaran dilaporkan menghanguskan gudang penyimpanan arsip atau dokumen pertanahan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (16/10/2026), Rieke mempertanyakan apakah kejadian tersebut semata-mata disebabkan oleh gangguan listrik atau terdapat faktor lain yang perlu diungkap melalui penyelidikan.
"Ini murni karena musibah konsleting (listrik) atau ada sesuatu dibalik puing-puing itu," tutur Rieke, sebagaimana dikutip dari unggahannya.
Ia menilai peristiwa tersebut perlu diperiksa secara cermat, terlebih di Karawang terdapat sejumlah konflik pertanahan yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk persoalan warga Poponcol yang menuntut penerbitan sertifikat PTSL.
"Pas sengketanya lagi memuncak, gudang arsip tempat penyimpanan kertas-kertas bukti tanahnya malah kebakar. Wajar dong kalau publik curiga," ujarnya.
Rieke juga mengingatkan bahwa dokumen pertanahan, termasuk warkah, memiliki peran penting dalam proses administrasi dan pembuktian hak atas tanah.Apabila dokumen fisik mengalami kerusakan atau musnah, proses penelusuran riwayat tanah dapat menghadapi kendala. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan data atau klaim kepemilikan yang tidak sah.
Namun, musnahnya dokumen fisik tidak serta-merta menghapus hak atas tanah maupun membenarkan klaim pihak lain. Penentuan hak tetap harus merujuk pada data pertanahan, dokumen pendukung, ketentuan hukum, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Transparansi Jadi Kunci Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Kebakaran kantor ATR/BPN Karawang kini menjadi perhatian karena terjadi di tengah berbagai persoalan pertanahan yang membutuhkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.
Penyelidikan yang terbuka dan berbasis bukti diperlukan untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, persoalan sertifikat PTSL warga Poponcol maupun dugaan tumpang tindih kawasan hutan dengan kawasan industri harus ditangani melalui jalur administrasi dan hukum yang sesuai, terlepas dari hasil penyelidikan kebakaran.
Publik kini menantikan penjelasan resmi aparat berwenang mengenai penyebab kebakaran, kondisi dokumen yang terdampak, serta langkah pemulihan arsip dan pelayanan pertanahan.
Kepastian tersebut penting bukan hanya untuk mengungkap fakta di balik kebakaran, melainkan juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan dan penegakan hukum di Kabupaten Karawang.
Penulis : Arief Rachman
