KARAWANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Pemkab Karawang berhasil meraih peringkat keempat nasional dengan predikat AA (Istimewa) kategori Pemerintah Kabupaten dalam ajang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award 2026 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan keberhasilan Pemkab Karawang dalam mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sepanjang tahun 2025. Capaian ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi, keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan kualitas pelayanan dokumentasi dan informasi hukum berbasis digital.
Predikat AA dengan peringkat keempat nasional tersebut diraih melalui proses penilaian komprehensif yang dilakukan BPHN. Sejumlah aspek menjadi indikator penilaian, di antaranya integrasi data secara real-time antara portal JDIH Kabupaten Karawang dengan JDIHN pusat, inovasi layanan digital yang mudah digunakan masyarakat, serta penguatan tata kelola kelembagaan dan sumber daya manusia yang responsif sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Keberhasilan tersebut bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan menjadi bukti upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan informasi hukum yang lebih terbuka, cepat, akurat, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui layanan digital JDIH, masyarakat kini dapat mengakses berbagai produk hukum daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), secara gratis melalui laman resmi jdih.karawangkab.go.id.
Kemudahan akses tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga praktisi hukum, akademisi, pelaku usaha, hingga investor yang membutuhkan kepastian dan informasi regulasi dalam menjalankan aktivitasnya di Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menyampaikan bahwa penghargaan tingkat nasional tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya melalui pengembangan sistem informasi hukum yang transparan dan akuntabel.
"Penghargaan Peringkat 4 Nasional JDIHN Award ini kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Karawang. Kehadiran JDIH yang transparan dan mudah diakses adalah bentuk pelayanan publik yang nyata. Kami ingin memastikan setiap warga memiliki hak dan akses yang sama terhadap informasi hukum yang berlaku di daerahnya," ungkap Bupati.
Menurutnya, keterbukaan informasi hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Karena itu, Pemkab Karawang berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan penyempurnaan layanan JDIH, baik dari sisi kualitas informasi, kemudahan akses, maupun inovasi teknologi digital.
Ke depan, jangkauan penyebarluasan informasi hukum juga akan diperluas hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memastikan produk-produk hukum daerah dapat diketahui dan dimanfaatkan secara optimal.
Prestasi dalam JDIHN Award 2026 ini menjadi salah satu capaian Pemkab Karawang dalam mendorong transformasi pelayanan pemerintahan berbasis digital. Lebih dari sekadar penghargaan, capaian tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Arief Rachman

