KARAWANG — Penerapan barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Karawang menuai kritik dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat yang hendak mengakses pelayanan kepolisian, terutama karena pengunjung diarahkan untuk memarkirkan kendaraan di luar area Mapolresta dengan sistem parkir berbayar.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menyampaikan kritik tersebut pada Kamis (22/10/2026). Ia mempertanyakan urgensi penerapan palang pembatas tersebut apabila justru menambah hambatan bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian.
Menurut Askun, mekanisme akses kendaraan di Mapolresta Karawang terkesan lebih rumit dibandingkan dengan pengalaman yang pernah ditemuinya di sejumlah kantor kepolisian lainnya.
"Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun enggak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja," tutur Askun.
Ia menilai, perubahan status kelembagaan dari Polres menjadi Polresta semestinya diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan akses, serta kenyamanan masyarakat. Menurutnya, peningkatan status institusi kepolisian seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik, bukan justru menghadirkan prosedur yang dianggap menyulitkan pengunjung.
"Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun," ujarnya.
Pertanyakan Akses Parkir bagi Masyarakat
Askun juga menyoroti kebijakan pemanfaatan area parkir di dalam lingkungan Mapolresta Karawang yang, menurut keterangannya, diperuntukkan bagi kendaraan anggota kepolisian. Sementara itu, masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan pelayanan diarahkan memarkirkan kendaraannya di area luar dengan sistem berbayar.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dievaluasi agar akses masyarakat terhadap pelayanan kepolisian tetap mudah dan tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan antara anggota kepolisian dan warga yang membutuhkan pelayanan.
"Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi?" kata Askun.
Ia menegaskan bahwa kantor kepolisian merupakan institusi pelayanan publik yang harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena itu, pengaturan akses kendaraan dan fasilitas parkir semestinya dirancang secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional kepolisian sekaligus kemudahan bagi warga.
PERADI Akan Cek Potensi Pemasukan PAD
Selain mempersoalkan kemudahan akses, Askun juga mempertanyakan status pengelolaan tempat parkir berbayar yang berada di samping Mapolresta Karawang.
Ia menyatakan akan melakukan pengecekan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang untuk memastikan apakah aktivitas parkir tersebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk mekanisme pengelolaan dan besaran penerimaan yang diperoleh apabila memang terdapat kewajiban pembayaran pajak atau retribusi sesuai ketentuan.
"Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya," tegasnya.
Pernyataan tersebut, menurut Askun, merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pengelolaan fasilitas parkir berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, status kewajiban pajak atau retribusi serta mekanisme penyetoran penerimaan parkir tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi instansi terkait. Dengan demikian, persoalan ini dapat dinilai berdasarkan data dan regulasi yang berlaku, bukan semata-mata asumsi.
Desak Barrier Gate Dievaluasi
Atas persoalan tersebut, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di pintu masuk Mapolresta Karawang dicabut atau dibatalkan apabila kebijakan itu terbukti menyulitkan masyarakat dan tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan hambatan yang ditimbulkan.
Ia mengingatkan bahwa kemudahan akses terhadap pelayanan merupakan salah satu aspek penting dalam membangun hubungan yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
"Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu 'Polisi Bersama Masyarakat'. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi," tandasnya.
Kritik PERADI Karawang tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan penataan akses dan parkir di lingkungan kantor kepolisian perlu dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Pengaturan keamanan tentu merupakan bagian penting dari operasional kepolisian, tetapi pelaksanaannya juga perlu memperhatikan prinsip pelayanan publik yang mudah, tertib, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini disusun, kritik yang disampaikan Ketua DPC PERADI Karawang tersebut menjadi dasar perlunya penjelasan lebih lanjut dari pihak Mapolresta Karawang mengenai tujuan penerapan barrier gate, kebijakan parkir bagi masyarakat, serta mekanisme pengelolaan area parkir di sekitar markas kepolisian.
Klarifikasi dari pihak Mapolresta Karawang dan Bapenda Kabupaten Karawang diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kebijakan tersebut, sekaligus memastikan bahwa aspek keamanan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan publik dapat berjalan beriringan.
Penulis : Arief Rachman
